Perkara PEN 2021: Kadis Bappeda Koltim Akui Dampingi Pertemuan Andi Merya dan Terdakwa

  • Bagikan
Gedung KPK. (Foto: Dok KPK)

SULTRAKINI.COM: Jaksa KPK mengungkap pertemuan antara mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur. Pertemuan itu juga dikonfirmasi oleh Kepala Bappeda Litbang Koltim Mustakim Darwis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK memperingatkan para saksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta dalam sidang kasus suap usulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk Kabupaten Koltim, Sulawesi Tenggara.

(Baca: KPK Endus Pihak yang Menghalangi Penyidikan Kasus Dana PEN Koltim)

Sidang dengan terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30 Juni 2022) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Saksi yang dihadirkan, yakni Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri Yuniar Dyah Prananingrum, Analis Kebijakan Ahli Pertama Kemendagri Irman Nurhalim, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan Bagian Umum Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rinda Riztiyani.

Saksi lainnya adalah Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Dudi Hermawan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kolaka Timur Mustakim Darwis.

Jaksa menyampaikan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saksi juga mendapat peringatan untuk tidak memberikan keterangan palsu atau bohong yang dapat menjerumuskan saksi.

“Kami punya saksi lain. Akan tetapi, kami perlu juga mendengar dari saksi secara jujur,” tegas jaksa.

Selain itu, jaksa menampilkan sebuah foto dalam sidang lanjutan terdakwa M Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30 Juni 2022).

Awalnya, jaksa mengkonfirmasi perihal foto tersebut ke Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Yuniar Dyah Prananingrum, namun dia tidak tahu pertemuan tersebut.

Meski begitu, Yuniar membenarkan bahwa foto yang ditampilkan jaksa adalah M Ardian dan foto itu diambil di ruangan M Ardian kala itu.

“(Foto) di ruangan bapak dirjen (M Ardian),” ucap Yuniar.

“Tahu ini sama siapa?,” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Yuniar.

Yuniar mengaku tidak tahu pertemuan Ardian dan Andi Merya. Sebab, ruangan dia dan Ardian berbeda lantai.

“Selain Andi Merya yang ketemu langsung di ruang terdakwa, adakah daerah lain yang ibu lihat?,” tanya jaksa lagi.

“Pernah ada mendampingi beliau menerima Wali Kota Kendari,” kata Yuniar.

Jaksa KPK lantas mengkonfirmasi pertemuan itu ke Mustakim Darwis yang juga duduk sebagai saksi dalam sidang. Mustakim membenarkan adanya pertemuan M Ardian dengan Andi Merya.

“Saya diajak, Bu Bupati meminta saya untuk temui Pak Dirjen,” kata Mustakim dalam sidang.

“(Bertemu) dalam rangka konsultasi PEN,” lanjut Mustakim.

Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mustakim tentang pertemuan Andi Merya dan M Ardian. Berikut ini BAP-nya:

Saudara Andi Merya minta saya mendampingi untuk ke Kemendagri dalam rangka konsultasi PEN. Saat di Kemendagri, Andi Merya bertemu Dirjen M Ardian sekitar siang hari, sepengetahuan saya pertemuan tersebut dihadiri Sukarman dan seorang laki-laki yang saya nggak kenal, saya sendiri nggak ikut bertemu karena saya sampai Jakarta pukul 15.00 WIB. Saya hanya bertemu laki-laki di Gedung Kemendagri.

BAP itu dibenarkan Mustakim. Dia membenarkan bahwa foto yang ditampilkan jaksa KPK itu adalah pertemuan yang dia maksud di BAP.

“(Usai pertemuan) disampaikan Andi Merya ke saya, katanya habis ketemu Pak Dirjen dan minta ditindaklanjuti lengkapi dokumen-dokumen PEN,” jelas Mustakim.

Dalam kesaksiannya, Kepala Bappeda dan Litbang Kolaka Timur periode 2016—2021 Mustakim Darwis kepada jaksa mengaku bahwa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loka pernah meminta uang operasional kepadanya di Kendari.

Irman tidak menyanggupinya dan mengarahkan Sukarman kepada Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur.

“Pak Sukarman minta dibantu untuk beli tiket dan hotel karena telah bantu proses PEN Koltim dengan memberi petunjuk dan membawakan dokumen usulan PEN ke Jakarta,” kata Irman.

“Uang yang diminta itu diberikan tidak?,” tanya jaksa.

“Uang diberikan pada hari itu juga, Rp 50 juta untuk tiket dengan hotel diberikan oleh Bupati setelah mengambil uang dari rumahnya, kemudian menitip pada sopir saya, lalu sopir menyampaikan kepada saya,” jawab Irman.

Duduk sebagai terdakwa adalah M Ardian dan Laode M Syukur. Ardian didakwa menerima suap Rp 2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya dan LM Rusdianto Emba berkaitan dengan dana pinjaman PEN Koltim 2021.

Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (B)

(Baca juga: Bagaimana Peran Adik Bupati Muna dalam Dugaan Korupsi Usulan Dana PEN Koltim 2021?)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version