Polisi Ringkus Kurir Narkoba Asal Tarakan

  • Bagikan
Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Rudika saat menunjukan barang bukti, Kamis (19/10/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kendari, mengamankan dua orang yang diduga kurir narkotika jenis sabu, HA (36) dan MA (30) di BTN Aditama Residence Blok A12, Jalan Banteng, Kelurahan Poasia, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (16/10/2017).

“Kami mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku, yakni MA yang diketahui warga asal Kota Tarakan membawa sejumlah paket Sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami menuju lokasi dan mendapatkan keduanya menyimpan sabu yang yang dimaksud,” ujar Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Rudika, Kamis (19/10/2017).

Ditangan dua orang tersebut, ikut menyita barang bukti sabu sebanyak 124 gram.

“Ini merupakan tangkapan baru dari hasil laporan masyarakat. Sementara kami simpulkan bahwa pelaku bermain dalam lintas provinsi,” jelas Rudika.

Kedua pelaku kini diamankan di sel tahanan Polres Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Undang-undang RI Nomor 39 tentang peredaran gelap narkotika.

(Baca : Warga Katobu ini Ditangkap Bersama 1/2 Gram Sabu)

(Baca juga: BNN Sultra Musnahkan Paket Sabu Asal Malaysia)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan
Exit mobile version