Dinamika Verifikasi Faktual Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

  • Bagikan
Ketua KPU Koltim Suprihaty Prawaty Nengtias menyaksikan proses verfak anggota parpol di Koltim.

Oleh: Suprihaty Prawaty Nengtias (Ketua KPU Kab. Kolaka Timur)

Tahapan Pemilu serentak 2024 sudah berjalan dan sudah sampai pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Tahapan ini sangat krusial karena di tahapan inilah pertaruhan kredibilitas partai politik dipertaruhkan, apakah partai politik tersebut akan lolos sebagai partai politik peserta pemilu serentak 2024 atau harus gugur karena tidak mampu memenuhi persyaratan sebagai partai politik peserta pemilu sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.

Dasar hukum pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2024 adalah undang-undang 7 tahun 2017, Keputusan MK No 55/PUU-XVIII/2020, PKPU 3 Tahun 2022 dan PKPU 4 Tahun 2022.

Proses untuk menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu serentak tahun 2024 melalui empat tahapan yaitu pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi factual dan penetapan.

Pada PKPU 4 Tahun 2022 menyatakan Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta pemilu serentak Tahun 2024 adalah:

  1. Partai  Politik  yang  memenuhi  ambang  batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;
  2. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
  3. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan
  4. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

Partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen 4% tahapannya cukup sampai pada tahapan verifikasi administrasi sesuai keputusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 sedangkan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen lanjut ketahapan verifikasi factual.

Verifikasi factual dilaksanakan jika parpol calon peserta pemilu serentak dinyatakan lolos ditahapan verifikasi administrasi.

Verifikasi factual bertujuan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan partai politik paling sedikit 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten.

Untuk Kabupaten Kolaka Timur sesuai KPT 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Propinsi Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik adalah sebanyak 125 orang.

Penentuan sampel dalam verifikasi factual keanggotaan dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis. Metode Krejcie dan Morgan ini dilakukan dalam menentukan jumlah sampel anggota partai politik.

Penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan Morgan berdasarkan jumlah anggota yang diserahkan oleh partai politik sehingga jumlah sampel yang akan di verfak akan berbeda setiap partai politik.

Verifikasi factual keanggotaan dilaksanakan oleh Tim Verfak yang dibentuk oleh KPU Kab. Kolaka Timur yang dibentuk beberapa tim sesuai kebutuhan dilapangan. Tim verfak yang dibentuk tentu harus memenuhi persyaratan yaitu WNI, berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, mampu secara jasmani dan rohani dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Verfak keanggotaan ini dilaksanakan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan jumlah sampel partai politik  untuk membuktikan kebenaran identitas dan status data yang diinput kedalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.

Pada saat verfak jika identitas keanggotaan yang diinput kedalam Sipol sesuai dengan KTA, KTP-el atau KK dan menyatakan sebagai anggota partai politik maka status keanggotaannnya dinyatakan memenuhi syarat atau MS.

Pada saat verfak jika identitas keanggotaan yang diinput kedalam Sipol tidak sesuai dengan KTA, KTP-el atau KK  maka status keanggotaannnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

Pada saat verfak jika identitas keanggotaan terdapat anggota yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan  KTA, KTP-el atau KK maka status keanggotaannnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

Fakta dilapangan yang kami temukan selama tahapan verfak keanggotaan adalah:

  1. Masyarakat tersebut memiliki KTA dan KTP el dan data sesuai dengan Sipol serta menyatakan diri sebagai anggota partai politik tersebut.
  2. Masyarakat tersebut memiliki KTP el dan data sesuai dengan Sipol serta mengaku sebagai anggota parpol tersebut  tetapi tidak memiliki KTA.
  3. Masyarakat tersebut memiliki KTP el namun ada elemen data tidak sesuai dengan Sipol.
  4. Masyarakat tersebut memiliki KTP el dan elemen data sesuai dengan Sipol tetapi menolak mengakui sebagai anggota partai politik tersebut dan tidak mengetahui sama sekali mengapa namanya bisa dimasukkan sebagai anggota parpol tersebut.
  5. Masyarakat tersebut memiliki KTP el dan KTA serta data sesuai dengan Sipol namun menolak sebagai anggota partai terebut karena tidak pernah dikonfirmasi oleh pengurus parpol serta statusnya juga sebagai salah satu staf diinstansi pemerintah.
  6. Elemen data di KK sesuai dengan data Sipol namun masyarakat tersebut tidak berada ditempat karena bekerja diluar kota.
  7. Data di KK sesuai Sipol namun masyarakat tersebut belum memenuhi batas usia sebagai anggota parpol.

Dari fakta dilapangan yang kami temukan ini, tentu menjadi catatan bagi partai politik untuk membenahi rekruitmen keanggotaannya sehingga hal-hal seperti diatas tidak ditemukan lagi dikemudian hari.

Namun apapun hasil dari verfikasi factual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota keputusan akhir lolos atau tidaknya partai politik tersebut sebagai calon peserta pemilu serentak tahun 2024 berada di KPU RI yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menetapkan partai politik sebagai  peserta pemilu serentak tahun 2024. ***

  • Bagikan
Exit mobile version