Penimbun BBM Bersubsidi di Kendari Diringkus Polisi

  • Bagikan
BB Solar saat diamankan petugas di Mapolda Sultra, Senin (3/9/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
BB Solar saat diamankan petugas di Mapolda Sultra, Senin (3/9/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap satu orang pelaku penimbun BBM Solar bersubsidi, berinisial FB.

FB ditangkap petugas saat sedang melakukan pengisian BBM disalah satu SPBU yang ada di Kota Kendari. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti (BB), sebanyak 250 liter solar yang dimasukan kedalam jerigen.

Wakil Direktur (Wadir) Krimsus Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, mengatakan dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan kendaraan roda empat minibus.

“Untuk memudahkan pengisian BBM kedalam jerigen, bagian dalam mobil telah diatur sedemikian rupa. Modusnya, ketika mengisi BBM di SPBU nozen dimasukan kedalam lubang tangki, namun masuknya langsung ke jerigen yang sudah berjejer di dalam mobil. Setelah jerigen-jerigen itu full, selanjutnya dibawa ke salah satu tempat untuk ditampung. Setelah jerigen kosong, ya pelaku mengisi lagi di SPBU,” ujar Ferry, Senin (3/9/2018).

Ferry mengungkapkan, aksi pelaku telah dipantau beberapa hari sebelumnya di salah satu SPBU kota Kendari.

“BBM solar yang tampungnya itu, dijual kepada mobil truck proyek dengan harga yang lebih tinggi. Dari keuntungannya itulah pelaku terus melakukan aksinya hingga berulangkali,” ungkapnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku kini telah diamankan di Mapolda Sultra. Selain itu, pelaku dijerat Undang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan