Kode Perilaku SultraKini.com

SultraKini.com, sebagai media massa online memiliki wilayah kerja yang mencakup banyak kepentingan (masyarakat, pemilik media, wartawan, logika pasar, institusi politik, sosial, ekonomi, budaya) sehingga dipandang perlu adanya suatu tata etika yang lebih teknis, guna memperkuat paraturan perundang-undangan dan aturan etika media massa yang sudah ada. Seperti, Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang telah disahkan oleh Dewan Pers.

Tata etika itu disebut “Kode Perilaku” yang berlaku bagi karyawan (khususnya bidang Redaksi) SultraKini.com. Ini juga merupakan upaya membangun kinerja perusahaan yang sehat dan bermartabat.

Kode perilaku SultraKini.com menuntun setiap karyawan (wartawan, editor, hingga jajaran pimpinan redaksi) agar menjalankan tugasnya secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik, meliputi   sikap   yang senantiasa mengedepankan kebenaran, menjaga independensi, menghormati keberagaman (SARA), menjunjung tinggi hak masyarakat memperoleh informasi dengan memperhatikan isu-isu ketidakadilan, kemiskinan, pemberantasan korupsi, kelompok marginal, perempuan dan anak.

Semua itu sangat relevan dengan kondisi Sulawesi Tenggara sebagai daerah multi etnik. Dan SultraKini memilih jargon “Inilah Sulawesi Tenggara” untuk menggambarkan semua prinsip tersebut dalam setiap kontennya.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka, jajaran Redaksi SultraKini wajib menaati kode perilaku yang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kecepatan adalah hal utama pada media SultraKini, namun harus dilandasi kebenaran. Jurnalis SultraKini wajib mencari dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik melalui fakta terverifikasi.
  1. Jurnalis SultraKini tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  1. Jurnalis SultraKini tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik dan tidak menjadi tim sukses atau tim pemenangan orang atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis. Serta tidak menggunakan kostum lembaga, organisasi, partai, atau identitas lainnya saat menjalankan profesinya. Tindakan ini untuk menghindari munculnya persepsi bahwa jurnalis SultraKini bisa bekerja secara independen. 
  1. Jurnalis SultraKini tidak bekerja rangkap pada media lain dalam bentuk apa pun. Juga tidak memiliki profesi rangkap yang berpotensi mengganggu independensinya sebagai jurnalis, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN); anggota TNI/Polri dan/atau intelijen; aparat penegak hukum (penyidik, jaksa atau hakim); advokat kecuali pengacara publik; komisioner/anggota/ pejabat/staf lembaga negara kecuali komisioner Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Informasi, serta anggota Dewan Pers; humas di lembaga, institusi pemerintah atau swasta; pengurus dan/atau anggota partai politik serta organisasi sayapnya; tim pemenangan dalam pemilu. 
  1. Jurnalis SultraKini tidak memanfaatkan profesinya untuk kepentingan pribadi. Misalnya, meminta fasilitas gratis uang muka untuk pembelian rumah atau kendaraan karena sering meliput isu properti, dealer kendaraan dan sebagainya.
  1. Jurnalis SultraKini tidak menerima pemberian barang dari narasumber atau pihak yang terkait dengan pemberitaan, kecuali cenderamata khusus yang biasa diberikan oleh perusahaan, lembaga, atau organisasi yang pemberiannya dalam batas nilai harga kewajaran maksimal Rp100 ribu.
  1. Jurnalis SultraKini boleh menerima uang transportasi, uang makan, dan fasilitas lainnya jika ia hadir sebagai peserta dan narasumber dalam sebuah acara, baik mewakili medianya, organisasi, maupun secara personal. Namun, kehadirannya di acara tersebut harus sebagai peserta dan tidak boleh meliput Jika memutuskan untuk melakukan peliputan acara tersebut, dia tidak boleh menerima fasilitas berbentuk uang sebagai peserta seperti uang pengganti transportasi atau per diem.
  1. Jurnalis SultraKini harus menyatakan secara terbuka karya jurnalistiknya untuk mengikuti lomba atau kompetisi jurnalistik yang diselenggarakan oleh suatu institusi.
  1. Jurnalis SultraKini menghormati prinsip-prinsip dalam jurnalisme, aturan organisasi profesi serta aturan perusahaan ketika memanfaatkan media sosial.
  1. Jurnalis SultraKini menolak segala bentuk tekanan dan pengaruh apa pun di luar kepentingan publik saat menjalankan profesinya, termasuk menolak segala bentuk intervensi pemilik modal, pejabat bidang bisnis, dan internal redaksi dalam menerapkan prinsip-prinsip kerja jurnalistik.
  1. Jurnalis   SultraKini   menerapkan   prinsip   objektif yang didalamnya terdapat unsur ketidakberpihakan (imparsial) dan faktualitas (faktuality). Sikap ini juga ditunjukkan antara lain dengan melakukan reportase yang berimbang (cover both side).
  1. Jurnalis SultraKini disiplin melakukan verifikasi untuk mendapatkan fakta dan data yang akurat. Salah satu caranya adalah dengan selalu menguji dan memeriksa ulang informasi dan data dengan pengecekan di lapangan atau mengkonfirmasi kepada sumber yang kompeten.
  1. SultraKini menggunakan nama lengkap penulis dan editor pada setiap berita, kecuali karena alasan keselamatan atau kebijakan khusus dari media. Pencantuman nama asli merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik.
  1. Jurnalis SultraKini tidak mencampuradukan antara fakta dengan opini. Tulisan opini ditempatkan pada ruang terpisah atau pada rubrik editorial yang diketahui publik sebagai tulisan opini. Sedangkan pendapat interpretatif (tafsiran) atas data dan fakta diperbolehkan dalam berita sejauh hal itu untuk menggambarkan atau memperjelas pengertiannya.
  1. Jurnalis SultraKini menghormati asas praduga tak bersalah, tidak menghakimi, memberikan stigma, atau menyudutkan pihak tertentu.
  1. Jurnalis SultraKini menghormati privasi seseorang dalam proses mencari dan mempublikasikan berita, kecuali yang bersangkutan mengizinkan atau tindakan orang tersebut (baik pejabat negara maupun bukan) berkaitan dengan kepentingan publik. Hal lain terkait dengan fakta pribadi yang dapat dijadikan bahan pemberitaan apabila sesuatu yang sifatnya extra ordinary (luar biasa) seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  1. Jurnalis SultraKini tidak mempublikasikan karya yang bersifat cabul. Ukuran cabul adalah deskripsi tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang membangkitkan nafsu birahi.
  1. Jurnalis SultraKini tidak mempublikasikan karya yang mengandung unsur sadisme, yang penggambarannya memberikan kesan kejam, buas, menimbulkan kengerian, dan tidak mengenal rasa belas kasihan. Salah satu contohnya adalah gambar atau penjelasan atas kondisi tubuh atau fisik korban kecelakaan, ledakan bom, bencana, dan kekejaman fisik yang hancur secara detail.
  1. Jurnalis SultraKini menyamarkan identitas anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana. Caranya melalui penyamaran nama lengkap, foto, alamat, sekolah, nama orang tua dan keluarga terdekat, serta ciri lain yang melekat. Bila mendesak harus mewawancarai anak harus seizin dan didampingi orang dewasa yang berkompeten.
  1. Jurnalis SultraKini wajib menyamarkan identitas korban kejahatan seksual dan pelaku kejahatan seksual yang memiliki kaitan yang bisa mengarah pada pengungkapan identitas korban. Korban anak-anak dan dewasa tidak diungkap nama lengkap, foto, alamat, sekolah, nama orang tua dan keluarga terdekat, serta ciri lain yang melekat. Khusus untuk anak yang menjadi korban dan/atau pelaku kejahatan seksual tidak boleh diwawancarai.
  1. Jurnalis SultraKini menghargai kondisi traumatik korban bencana, korban konflik sosial, korban kejahatan seksual, atau korban kekerasan. Liputan yang dilakukan terkait dengan kejadian bencana, konflik sosial, kekerasan, dan kejahatan seksual, hendaknya tidak terjerumus kepada sikap mengeksploitasi korban.
  1. Jurnalis SultraKini segera meralat, mengoreksi, dan memberi hak jawab atas informasi atau data yang kemudian diketahui tidak benar. Perihal ralat tersebut didekatkan dengan informasi yang dianggap keliru atau disampaikan secara jelas kepada publik tentang informasi atau data yang diralat. Jika kesalahan tersebut fatal atau tidak dapat diubah/diperbaiki, maka harus disertai permintaan maaf. Koreksi yang disampaikan pihak lain baik pihak yang terkait dengan berita maupun tidak, wajib dilayani. Sedangkan hak jawab yang disampaikan seseorang, sekelompok orang, organisasi, atau badan hukum yang menganggap suatu pemberitaan merugikan nama baik mereka harus dimuat pada kesempatan pertama dan diupayakan di tempat yang sama dengan tempat pemuatan berita tersebut. (Petunjuk detailnya merujuk kepada Pedoman Pemberitaan Media Siber).
  1. Jurnalis SultraKini tidak melakukan plagiarisme yaitu mengklaim karya orang lain sebagai karya sendiri (baik tulisan, maupun foto, audio, dan video).
  1. Jurnalis SultraKini bersikap bijak dan hati-hati dalam mengutip pernyataan narasumber di media sosial, pertemuan langsung, atau percakapan dengan seseorang yang tidak ditujukan untuk konsumsi khusus pers. Untuk itu harus menyampaikan dan meminta izin kepada narasumber tersebut jika pernyataannya akan dikutip untuk berita.
  1. Jurnalis SultraKini bersikap hati-hati memakai narasumber anonim (tidak beridentitas), baik atas permintaan narasumber maupun atas keputusan harus dengan pertimbangan matang dan informasinya terverifikasi, karena hal itu berpeluang membawa implikasi hukum. Salah satu pertimbangan memakai narasumber anonim adalah karena informasinya penting untuk diketahui publik, tetapi ada risiko ancaman fisik dan psikis jika identitasnya tidak disamarkan.
  1. Jurnalis SultraKini tidak melakukan perbuatan, membuat karya dan/atau menyampaikan secara terbuka sikap kebencian, prasangka, merendahkan, diskriminasi dalam masalah suku, ras, bangsa, gender, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, orang berkebutuhan khusus, atau latar belakang sosial lainnya.
  1. Jurnalis SultraKini wajib menaati semua prinsip kode etik jurnalistik (Kode Etik Jurnalistik yang sudah ditetapkan Dewan Pers) dalam menjalankan profesinya.

Kode Perilaku SultraKini.com berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkaan di Kendari Pada Tanggal 8-10-2018