Perdana Ke Sultra, AHY Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Dengan Kerugian Ratusan Miliar

  • Bagikan
Mentri ATR/BPN, AHY saat Konferensi perss Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Mapolda Sultra. (Foto:Riswan/Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM:KENDARI– Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A atau akrab disapa AHY Kunjungan Kerja di Sultra Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 26 April 2024.

Dalam kunjungan perdananya di Bumi Anoa, AHY melakukan dua agenda, yaitu ke Polda Sultra dalam rangka kunjungan kerja dirangkaikan dengan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan, dan penyerahan sertifikat tanah di rujab Gubernur Sultra.

Kedatangan AHY di Mako Polda Sultra, disambut langsung oleh Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Yun Imanullah, S.I.K yang mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto.

Irwasda dalam sambutannya menyampaikan saat ini Polda Sultra saling menguatkan sinergitas dan kolaborasi berantas mafia tanah bersama instansi terkait.

“Kehadiran pak menteri memberikan motivasi untuk tugas menangani satgas mafia tanah, ” Ungkap Kombes Yun Imanullah.

Di tempat yang sama, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan, kedatangannya langsung di Sultra dengan misi menginginkan keadilan serta hadir untuk masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum dan hak atas tanah mereka.

“saya hadir langsung karena adanya laporan terkait meraja lelahnya mafia tanah, kedatangan saya memberikan pesan kuat terhadap perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat terhadap peraktik mafia tanah” ungkapnya.

Ia menyampaikan saat ini potensi kerugian negara mencapai 1,7 T dengan luasan tanah sekitar 4500’Ha. Untuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, saat ini Satgas Mafia Tanah yang di komandoi oleh Kasatgas Brigjen Arif Rahman bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penindakan dan mengungkap dua (2) kasus mafia tanah seluas 44,9 Ha dengan kerugian Rp 337 M yang ternyata jarak tanah tersebut hanya 1 Km dari Mapolda Sultra.

Dari kasus tersebut, penyidik menetapkan 2 orang tersangka dengan modus operandi penguasaan tanah dengan menggunakan surat tanah palsu.

“Saya sudah turun langsung, jangan coba-coba untuk menjadi mafia tanah. Bisa kita lihat yang punya sertifikat saja masih bisa dirampas,” tegas AHY.

Lebih lanjut Ia meminta kepada masyarakat agar mendaftarkan tanah milik mereka dan sertifikatkan, karena ulah mafia tanah menyebabkan kerugian ekonomi karena tanah tidak bisa dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Selain itu, tanah yang bersengketa akan mengganggu iklim usaha.

Laporan: Riswan

  • Bagikan