Permenkes Larang Ibu Hamil Melahirkan di Rumah

  • Bagikan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat, Laode Mahajaya. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014, mengharuskan praktek persalinan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana bunyi dari pasal 14 ayat 1 didalamnya. Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat, Laode Mahajaya, aturan itu dibuat untuk mengurangi angka kematian usai melahirkan.

“Layanan persalinan harus dilakukan di tempat praktik atau fasilitas kesehatan, tidak boleh ke rumah pasien, karena rawan risiko infeksi, dan lainnya, Kalau persalinan di rumah itu kurang steril, rentan infeksi, dan penanganannya pasti tidak maksimal. Alat tidak semua bisa dibawa,” terang Mahajaya, Minggu (23/7/2017).

Keharusan ini juga memperingatkan para bidan yang jika terbukti melanggar akan dikenai sanksi peringatan sampai pemutusan izin praktek bidan.

Misalnya Waode Suharti, Amd.Keb, Tenaga Kesehatan Puskesmas Lawa. Dia mengakui masih banyak pasien tidak ingin di ajak ke tempat praktik atau fasilitas kesehatan. “Selain itu pasien masih banyak ditangani dukun beranak,” ujar Suharti.

 

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan