Polda Sultra Agendakan Gelar Perkara Kasus Direktur PDAM Muna

  • Bagikan
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah, Sulawesi Tenggara, terus mengusut kasus dugaan pelanggaran ITE yang melibatkan nama direktur PDAM Kabupaten Muna. Rencananya dalam waktu dekat, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sultra akan melaksanakan gelar perkara.

“Penyidik dari Polres Muna akan kita panggil untuk melaksanakan gelar perkara. Jika dalam proses gelar perkara ini ditemukan cukup unsur pidananya, maka tahapnya akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis (28/9/2017).

Sementara itu, Direktur PDAM Muna berinisial YF, telah diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Penyidik sudah memeriksa beberapa orang yang diantaranya pelapor berinisial VR, terlapor YF dan beberapa orang saksi lainnya yang mengetahui kronologi kasus dugaan penyebaran foto pribadi milik VR,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, direktur PDAM Muna yakni YF dilaporkan ke Kepolisian karena diduga telah menyebarkan foto bugil milik VR di Sosial media. 

Atas kasus tersebut, YF dinilai telah melanggar UU ITE,  tanpa hal telah melakukan penyebaran foto pribadi korban ke publik.

(Baca: Kisah Asmara Terlarang Direktur PDAM Muna yang Berakhir di Kepolisian)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan