Polisi Rampungkan Berkas Perkara Kasek Cabul di Buton

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Buton,Iptu Hasanudin(Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Penyidik Kepolisian Resort(Polres) Buton,Sulawesi Tenggara(Sultra) saat ini terus melakukan perampungan berkas perkara tersangka terhadap Kepala Sekolah(Kasek) yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri. “Kita masih lakukan perampungan berkas perkara pak,”kata Kasatreskrim Polres Buton,Iptu Hasanudin melalui Aplikasi What’s App,Sabtu(04/03/2017).

Menurut dia,saat ini semua saksi telah dilakukan pemeriksaan dan sudah dianggap cukup.Sehingga pihaknya tinggal melakukan perampungan berkas.Mengenai upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka,Hasanudin mengaku belum ada upaya dari keluarga pelaku atau pihak lainnya.

“Belum ada upaya penangguhan penahanan,dan itu harus ada alasan subjektifnya,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya,tersangka yang kini ditahan di Polsek Wolowa,diduga tega mencabuli muridnya sendiri pada 10 Februari 2017 lalu saat jam mengajar berlangsung dengan cara memegang pipi dan menempelkan jidatnya(tersangka) ke jidat korban dengan alasan sebagai bentuk kasih sayang.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 jucnto Pasal 76 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

  • Bagikan