Pulau Labengki Jadi Bidikan Wisatawan, DPRD Siapkan Aturan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KONUT- Potensi wisata di Konawe Utara yang kini tengah dibidik wisatawan dunia. Adalah Pulau Labengki yang dikenal sebagai “Raja Ampatnya Sultra” yang sering dikunjungi wisatawan dianggap perlu dibuatkan regulasi aturan yang mengikat, seperti pembuatan Peraturan Daerah dan peraturan terkait lainnya.

DPDR Kabupaten Konawe Utara memasukan Raperda Labengki beserta tiga Raperda lainnya untuk dibahas. Raperda tentang pengembangan, pengelolaan dan pelayanan pariwisata ini dinilai efektif untuk mengembangkan potensi wisata yang kini mendunia ini.

Raperda ini nantinya akan memiliki andil dalam pengelolaan potensi wisata yang melimpah di Konawe Utara, salah satunya wisata Labengki. hal ini dikatakan Ketua Komisi I DPRD Konut, Rasmin Kamil saat ditemui usai rapat pembahasan Raperda, Selasa (21/06/2016). Ia mengakui keberadaan wisata Labengki telah mendunia.

Selama ini, meski nama Labengki kian tenar namun belum memberikan sisi positif bagi masyarakat Konut itu sendiri sebagai pemilik wilayah. “Ini karena kurangnya pengelolaan yang dilakukan oleh pemda. Dengan adanya Raperda tersebut, wisata yang ada, dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat setempat,” kata Rasmin.

Raperda lainnya yang juga menyinggung soal sektor wisata yakni, tentang rencana induk pengembangan pariwisata. Konsep dari Raperda tersebut merupakan target jangka panjang untuk pengembangannya antara tahun 2016 sampai tahun 2026.

“Tidak menuntut kemungkinan ada wisata lain yang dieksplor oleh pemerintah daerah Konut jadi dengan adanya Raperda ini akan menjadi landasan dan acuan pemda,” tutupnya.

Selain dua Raperda tersebut, dua lainnya yakni, penanggulangan dan penyalahgunaan narkotika, perubahan status desa menjadi kelurahan.

Dijelaskan Rasmin Kamil, Raperda penanggulangan penyalahgunaan narkotika diusulkan, sejalan dengan program pemerintah pusat untuk menumpas narkoba.

“Di daerah, kita aplikasikan jangan berpikir Konut daerah kecil lantas kita berleha-leha dalam pemberantasan narkoba, justru ini yang perlu kita hindari sedini mungkin,” ujarnya.

Sementara itu, untuk Raperda lainnya yakni tentang perubahan status empat desa di Kabupaten Konawe Utara menjadi kelurahan. Keempat desa tersebut yakni Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan, Desa Wawolesea Kecamatan Wawolesea, Desa Hialu Kecamatan Landawe dan Desa Puunggomosi Kecamatan Asera.

“Pemda tentunya sudah melakukan kajian sebelum menyerahkan ke kami (DPRD). Karena pembentukan kecamatan itu harus sejalan dengan lahirnya kelurahan, sebagai ibukota kecamatan, dan mungkin juga tahun depan akan ada tambahan desa desa yang berubah status yang berada di radius ibukota seperti Desa Mataiwoi, Lambudoni dan mungkin saja Desa Tangguluri,” tambahnya.

  • Bagikan