Stok Pupuk Urea Subsidi di Sultra Aman Hingga Tiga Bulan Kedepan

  • Bagikan
Stok pupuk urea subsidi di yang disimpan di gudang (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dalam memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk urea bersubsidi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pupuk Kaltim memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Sultra periode Januari hingga Juni 2020, aman.

Staf Penjualan Wilayah Sultra, Endah Wulandari, mengatakan penyaluran pupuk subsidi di Sultra sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 Juncto Nomor 10 Tahun 2020. Misalnya di Kabupaten Konawe Selatan, Urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 1.844 ton atau 54,44% dari alokasi 3.388 ton, Kabupate Kolaka sebanyak 1.396,3 ton atau 44,74% dari alokasi 3.121 ton, serta kabupaten lainnya yang penyaluran pupuknya sesuai target alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Hingga 30 Juni 2020 penyaluran Pupuk Kaltim telah menyalurkan 11.345,70 ton pupuk urea subsidi keberbagai kabupaten/kota di Sultra, atau sekitar 44,45% dari alokasi 25.552 ton urea subsidi periode Januari hingga Desember 2020, yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,” ujarnya, Kamis (23/7/2020).

Endah Wulandari membeberkan, berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim di Sultra, telah tersedia stok pupuk sebanyak 6.774,55 ton, sesuai ketentuan stok minimal untuk keperluan tiga bulan ke depan. Perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Stok kami banyak dan memang disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya. Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Daerah dan Kementerian Pertanian supaya penyaluran pupuk di Sultra tetap berjalan lancar,” terang Endah.

Endah juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian, dimana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual.

“Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” terang Endah.

Ditambahkan Endah, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.949.303 ton untuk tahun 2020. Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios.

“Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020,” kata Endah.

Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang dan Makassar. Hal antisipatif lainnya juga terus dilakukan Perusahaan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS).

“Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1×24 jam,” ungkapnya.

Yang bersangkutan juga mengimbau petani, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut.

“Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah, distributor, kios dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” harapnya.

Endah juga mengingatkan bahwa perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan