SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 61 karung pupuk jenis Amonium Nitrat diamankan personel Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sultra dari salah satu Ruko milik H. Rustam alias Astam di Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.
Pupuk yang dapat digunakan sebagai bahan peledak ini, diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Dir Polair Kombes Pol Andi Anugrah bersama Kasubdit Gakkum Ditpolair AKBP Agus Budi serta Wakapolres Bombana Kompol Agung Basuki.
“Jadi penangkapan tersebut berawal dari kasus-kasus penemuan bom ikan oleh Ditpolair. Dari hasil pengujian, kandungan Amoniumnya sangat tinggi. Berdasarkan informasi dari hasil lidik, warga mengatakan kalau mau beli pupuk Amonia sama H. Rustam yang kita amankan,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolair, AKBP Agus Budi saat dikonfirmasi via Selluler, Jumat (16/9/2016)
Saat ini pemilik pupuk tersebut H. Rustam dan barang bukti diamankan di Mako Ditpolair Polda Sultra untuk penyidikan keterangan lebih lanjut.
Sebagai informasi, selain sebagai bahan bahan peledak, Ammonium Nitrat juga dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan pupuk nitrogen, karena ammonium nitrat mengandung nitrogen sebanyak ± 35% dan sebagai bahan baku pembius.