900 Butir Mumbul Siap Edar Diamankan Polisi dari Kos-Kosan

  • Bagikan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra saat mengamankan tersangka pengedar mumbul jenis Somadril dan seorang pengguna sabu-sabu. Dari hasil penangkapan ini diamankan barang bukti sebanyak 900 butir S

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat mumbul jenis Somadril serta penggunaan sabu-sabu disebuah rumah kost di Jalan Saosao, Selasa (22/3/2016).

 

Akhirnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bertindak cepat dengan melakukan operasi penggerebekkan gabungan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi tenggara ke tempat tersebut. Pengrebekkan ini membuat penghuni kost kalang kabut menyelamatkan diri.

 

Hasilnya, 13 orang penghuni kost tersebut diperiksa urine ditempat oleh anggota BNNP. Dari hasil pemeriksaan, empat orang diantaranya positif menggunakan zat aditif. Dari penggerebekan ini, turut diamankan dua orang tersangka pengedar mumbul serta seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

 

\”Ada 900 butir mumbul jenis somadril yang berhasil kami amankan serta uang tunai hasil penjualannya, rencananya mumbul ini akan diedarkan diwilayah Kota Kendari dan sekitarnya,\” kata Kepala Unit (kanit) I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Kasmudin saat menggelar press conference kepada awak media Rabu (23/3/2016).

 

Tersangka pengedar mumbul bernama Andi Muhammad David (29) mengaku mendapatkan mumbul dari seorang temannya di Kabupaten Kolaka dan baru sekitar dua bulan lamanya mengedarkan mumbul tersebut.

 

\”Saya jual Rp 25 ribu per 10 butir pak, saya jual biasanya sama anak-anak di karaoekan,\” kata pria yang kesehariannya ngojek dan berdomisili di Kelurahan Tipulu, Kota Kendari.

 

Karena perbuatannya David dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan Ancaman 15 tahun penjara.

 

Terkait dengan peredaran pil mumbul tersebut, saat ini kepolisian melakukan proses lidik dan pengembangan untuk mengetahui apakah ada apotek yang terlibat dalam menjual dan memasok mumbul jenis Somadril tersebut.

 

\”Kita akan gandeng BNNP serta BPOM sebagai saksi ahli terkait Somadril ini, sudah jelas mumbul ini obat terlarang dan tidak boleh beredar, kita lagi lidik apakah ada apotek yang terlibat,\” tambah Kasmudin.

 

Selain David, polisi juga mengamankan Abdul Salam (29) seorang pengangguran pengguna sabu-sabu. \”Saya baru pake kasihan pak ini sabu-sabu, saya dapat juga dari teman,\” terangnya kepada penyidik. Kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Ditresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  • Bagikan