Bubarkan KSU TBM, Wagub Dianggap Menyalahi Wewenang

  • Bagikan
Pengurus KSU Tunas Bangsa Mandiri saat menggelar konferensi pers, Sabtu (25/6/2016).Foto: Didul/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polemik antara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Bahari dan TKBM Tunas Bangsa Mandiri masih terus berlanjut. Terbaru, pihak KSU Tunas Bangsa Mandiri mengklarifikasi terkait keluarnya surat bernomor 5/8/2845 bertanggal 21 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Wagub Sultra, Saleh Lasata. Dalam surat ini sendiri Akta Pendirian KSU Tunas Bangsa Mandiri dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Menurut Sekretaris KSU Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin, pencabutan itu menyalahi aturan yang ada, sebab sebuah koperasi bubar hanya ketika dikehendaki oleh anggotanya dalam rapat anggota.

“Kalau pun koperasi dibubarkan pemerintah, itu jika melakukan tiga hal yaitu, hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan ketertiban umum atau asusila, kelangsung koperasi tersebut tidak dapat lagi diharapkan,” terang Syarifuddin, saat menjelaskan kepada sejumlah awak media, Sabtu (25/6/2016) .

Kata Syarifuddin, dengan surat ini kemudian salah seorang karyawan Koperasi Karya Bahari yang menyatakan KSU Tunas Bangsa Mandiri telah bubar. Menurut Syarif pernyataan tersebut tidak benar.

“Surat edaran ini tidak berlaku bagi kami. Sesungguhnya surat ini tidak sah. Bagaimana mungkin pengesahan kami dari kementerian kemudian atas nama gubernur yang ditandatangi oleh Kadis Koperasi Provinsi kemudian dicabut oleh seorang wakil gubernur,” tutur Syarif.

Menurut Syarif, pihaknya telah mengonfirmasi ke Asisten II Provinsi terkait pembubaran ini, tetapi Asisten II juga membenarkan bahwa pembubaran itu hanya wewenang pemerintah pusat. Katanya lagi, Kadis Koperasi Provinsi juga menyatakan hal yang sama.

Senada dengan Syarif, Ketua Badan Pengawas KSU Tunas Bangsa Mandiri, Mudassir Mangewa, mengatakan saat hearing dengan Kadis Koperasi Provinsi dan Kepala Biro Hukum Provinsi bahwa koperasi mereka sah.

“Saat hearing dengan Kadis Koperasi Provinsi ia bilang kami itu sah, Kepala Biro Hukum Provinsi juga bilang sah,” terang Mudassir.

Menurut Mudassir, dengan terbitnya surat sesat dan tidak masuk akal yang ditandatangani Wagub ini membuat pihak lain menjadikan surat ini sebagai pembenaran menyatakan KSU Tunas Bangsa Mandiri dibubarkan.

“TKBM sudah punya kerangka hukum. Maka bukan posisi kita sebagai kuli pelabuhan mengatakan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas Mudassir.

Kata Mudassir, pihaknya akan mengonfirmasi kembali ke Kantor Gubernur melalui Asisten II dan juga akan bertemu dengan Biro Hukum Provinsi terkait masalah ini.

  • Bagikan