Calon Panwas Kendari dan Buton Titipan, Langsung Dicoret

  • Bagikan
La Ode M Nasir (kiri) bersama Nur Hidayat Sardiri, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: dok pribadi)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kota Kendari dan Kabupaten Buton dimulai sejak 15 sampai 23 April 2016. Tim seleksi kini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang berkompeten, untuk menjadi pengawas Pemilu, terutama pada Pilkada serentak 2017 nanti.Calon anggota Panwas akan melewati beberap tahapan seleksi, mulai dari seleksi berkas, tes tertulis hingga tes wawancara. Pemeriksaan berkas akan dilakukan pada 26-27 April, dan diumumkan tanggal 28 April 2016.Sekretaris Timsel Panwas Kendari dan Buton, La Ode M Nasir menjamin, tidak akan ada anggota Panwaslu \”titipan\” dari salah satu kandidat Pilkada ataupun stakeholder tertentu. Kata dia, timsel yang terdiri dari Prof. Anwar Borahima sebagai ketua, dirinya sebagai sekretaris, serta Muailah anggota, bersepakat langsung mencoret calon Panwas titipan.\”Timsel mengadakan pedoman atau tata cara yang baku, tinggal menjalankan pedoman yang diberikan oleh Bawaslu pusat. Dan dalam pedoman itu tidak ada ruang untuk adanya titipan. Sekalipun timsel ingin menerima titipan, tapi kecil kemungkinan bisa diakomodasi, karena sistem yang ada membuat timsel akan bekerja dengan sangat professional,\” kata Nasir.\”Jika ada orang yang dititip orang tertentu, apakah pejabat atau stakeholder Pemilu, maka kami bersepakat untuk langsung mencoret orang yang menjadi titipan tersebut,\” imbuh Magister Ilmu Komunikasi konsentrasi Komunikasi Politik dan Media Universitas Mercu Buana Jakarta ini.Timsel saat ini hanya terdiri dari 3 orang, yang mana tahun sebelumya terdiri dari 5 orang. Salah satu dari tim seleksi ini berasal dari luar Sulawesi Tenggara, yakni Prof. Anwar Borahima akademisi dari Universitas Hasanuddin Makassar.Dalam penilaian calon anggota Panwas ini, Timsel hanya mengambil 6 besar saja. Dari 6 orang itu, Bawaslu akan memilih 3 orang anggota Panwas, dan sisanya sebagai calon pengganti. Adapun persyaratan berkas calon Panwas Kendari dan Buton adalah, menyetor salinan KTP domisili daerah setempat, menyerahkan fotocopy kartu keluarga, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia pada Pancasila, surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik, surat keterangan dari pengurus partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi mengurus partai apabila dia 5 tahun terakhir menjadi anggota parpol, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan, serta surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.\”Ketika dalam pemeriksaan berkas ada salah satu persyaratan yang telah ditentukan tidak lengkap, maka akan dinyatakan gugur dalam pencalonan anggota Panwas,\” tegas Nasir.Berkas dapat disetorkan ke sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra, atau sekretariat yang telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota.Calon yang lolos seleksi tahapan pertama, akan mengikuti seleksi tahap kedua yaitu tes tertulis. Soal ujiannya diberikan Timsel dari Bawaslu RI. Setelah itu dilanjutkan tahapan ketiga, yaitu wawancara oleh Timsel sendiri. \”Ujian tertulis dan wawancara ini akan disesuaikan tempatnya, dan kemungkinan di hotel,\” tutup Nasir.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan