DPRD Konkep Akui Proyek Jalan By Pass Langara-Tumbu-tumbu Belum Beramdal

  • Bagikan
Anggota DPRD Konawe Kepulauan, Amran (foto: Aldi Dermawan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:KONAWE KEPULAUAN- Pembangunan jalan by pass Langara-Tumbu-tumbu yang menelan anggaran lebih dari Rp 6 miliar, diakui DPRD Konawe Kepulauan tidak memiliki Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Proyek pembangunan ini, mengambil titik nol dari ibukota Langara menuju Tumbu-tumbu Jaya. Akan tetapi, niatan baik pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan untuk membangun jalan Bay Pass yang digadang-gadang menjadi ikon daerah tidak ditunjang dengan persyaratan yang sifatnya vital dilakukan dalam proyek.

Dikatakan Anggota DPRD Konawe Kepulauan, Amran, pemekaran daerah tersebut sudah tiga tahun lamanya. bahkan hadirnya kantor DPRD sejak dua tahun lalu terbentuk. Namun dalam hal Amdal pembangunan jalan by pass Langara-Tumbu-tumbu, pihaknya belum pernah ditunjukan oleh Kantor Bappeda setempat sebagai instansi yang paling bertanggung jawab untuk itu.

“Harusnya proses pembangunan by pass yang notabenenya menimbun laut, maka harus ada kajian Amdalnya. Karena ini berbicara lingkungan. Saya berani katakan pembangunan by pass Konkep belum miliki Amdal, karena sejauh ini kami di DPRD belum diberikan salinan dokumennya,” terangnya, Senin (06/02/2017).

Politisi Partai PKS ini menambahkan, dalam waktu dekat akan menyurati pihak Bappeda untuk dilakukan hearing atau rapat dengar pendapat terkait proses pembangunan by pass tersebut. “Kita semua berharap agar semua  proses pembangunan harus mentaati aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hal tersebut juga di perjelas oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan (AMDAL) Provinsi Sulawesi Tenggara, Aminoto Kamaluddin, surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup yang keluar Oktober 2015 tentang pelimpahan kewenangan, menegaskan pembangunan jalan dari titik 0 hingga 12 mil menjorong ke laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Sementara kami dari provinsi tidak sama sekali mendapat tembusan atau surat atas proyek penimbunan laut di Kabupaten Konawe Kepulauan. Sehingga saya berani nyatakan, proyek tersebut tidak mempunyai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” jelas Aminoto.

Laporan: Aldi Dermawan

  • Bagikan