Dua PNS di Konut Nyaris "Copot Seragam" Saat Apel

  • Bagikan
Sekdis BKD Konut, Tahrir (Topi Putih) saat mendampingi dua PNS yang akan disanksi Bupati Konut Ruksamin, yakni Hasanudin (tengah, kaos bergaris) dan Hastawan Tongasa (kaos merah). Foto: Arifin Lapoten

SULTRAKINI.COM: KONUT – Peristiwa memalukan nyaris diterima dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Konawe Utara saat mengikuti apel gabungan SKPD di Halaman Kantor Bupati Konut, Jumat (28/10/2016). Betapa tidak, dalam apel yang diikuti ratusan pegawai ini, kedua PNS tersebut nyaris dicopot seragam alias dipecat oleh Bupati Konut, Ruksamin.

Tindakan pemecatan yang nyaris diambil Bupati Konut ini, bukan tanpa sebab. Dua PNS tersebut yakni Hastawan Tongasa yang menjabat Kepala Seksi di Nakertrans Konut, dan Hasanudin Staf di Dinas Sosial ini, diketahui tidak pernah masuk kantor untuk menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara sejak 2015.

Selain keduanya, tersebut juga satu nama PNS lainnya yang terancam mendapatkan saksi berat dari Bupati, yakni Sulpiani G staf di Nakertrans yang belakangan diketahui sebagai Istri hastawan Tongasa. Sulpiani yang diketahui tidak hadir dalam apel tersebut, ternyata sudah absen ngantor sejak 2015.

“Menurut catatan absen, meraka inilah yang patut dilihat dan diperhatikan yang tidak pernah masuk kantor,” ungkap Ruksamin dengan nada kesal saat memanggil ketiganya ditengah lapangan apel sore.

Dijelaskannya, pemanggilan mereka ditengah apel ini dilakukannya untuk memberikan teguran sebagai wujud pelaksanaan instruksi tentang disiplin PNS Pemda Konut khususnya bagi pegawai yang malas menjalankan tugasnya.

“Untung hari ini, saya masih memanggil untuk menjelaskan mengapa tidak pernah masuk kantor, bagaimana jika saya langsung upacara kan dan langsung copot bajunya,” tambah Ruksamin dengan nada tegas.

Atas pelanggaran ketiga PNS ini, Sekdis BKD Konut, Tahrir membenarkan hal tersebut. Menurutnya ketiga PNS itu sudah pernah di tegur secara lisan dan tertulis bahkan hukuman ringan sudah pernah diberikan

“Jadi nasib ketiga Pegawai tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada Bupati hukuman apa yang akan di berikan,” ujar Tahir saat Bupati menanyakan padanya perihal sanksi yang akan diberikan.

Dari amatan SULTRAKINI.COM, dalam apel tersebut Bupati mengambil kebijakan langsung untuk membebastugaskan Hastawan Tongasa sebagai Kepala Seksi Nakertrans. Sementara itu sanksi untuk Hasanuddin masih menunggu kebijakan selanjutnya dari Bupati, termasuk sanksi untuk Sulpiani G.

  • Bagikan