Elwan: Kembalikan Kewenangan Mutlak Presiden

  • Bagikan
Elwan (kanan) saat membawakan materi.

SULTRAKINI.COM: Peraturan presiden pengganti undang-undang harus mutlak diberikan kepada presiden tanpa intervensi DPR karena presiden sebagai kepala negara dan memiliki kekuasaan pemerintahan tertinggi. Demikian diungkapkan La Ode Muhammad Elwan, dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Halu Oleo dalam Worskhop Ketatanegaraan bertema “Penegasan Sistem Presidensil” yang diselenggarakan oleh MPR RI bekerjasama UHO di Kendari, Sabtu (21 Oktober 2017).

Menurut Elwan presiden sebagai pemegang mandat kekuasaan eksekutif memiliki kewenangan dan kedaulatan mutlak karena jabatan presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui sistem pemilihan umum di Indonesia. 

“Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden merupakan pemegangan kekuasaan pemerintahan tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Elwan yang memaparkan makalah bertajuk “Penataan ulang sistem legislasi: efektivitas hak veto presiden dalam sistem pemerintahan di Indonesia berdasarkan UUD tahun 1945.”

Menurutnya, kekuasaan presiden, setelah dilakukan amandemen sebanyak empat kali terhadap UUD Tahun 1945 mengalami pergeseran fungsi dan peran sebagai akibat besarnya arus kepentingan politik, sehingga nampak hampir seluruhnya kekuasaan presiden pada kewenangan legislasi sebagian besar tidak memiliki kekuatan tetap secara hukum materiil dan formal yuridis di negara kita sekalipun sebenarnya substansi kewenangan legislasi presiden bila berdasarkan sistem pemerintahan presidensial tidak dimiliki.  

Fakta ini kemudian, kata Elwan, presiden sebagai  pemegang mandat kekuasaan eksekutif harus mampu menjalankan peranan dan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan demi mewujudkan tujuan bangsa dan negara karena seluruh produk undang-undang yang dilahirkan oleh lembaga DPR sepenuhnya bermuara pada perwujudan amanah UU ke dalam bentuk program-program pembangunan.

“Secara hukum amanah tersebut dilaksanakan oleh presiden bersama kabinet dan lembaga/badan negara lainya (eksekutif). Normalnya, proses pembangunan itu harus didesign dari hilir ke muara,” jelasnya.

Harapannya, antara lembaga legislatif dan eksekutif bersama yudikatif berjalan seirama dan saling memberi dukungan positif yang secara kongkrit ada keseimbangan kewenangan dan saling mengawasi (prinsip check and ballances) dalam menerjemahkan sebuah amanah konstitusi terkait kewenangan legislasi yang berlaku di Indonesia.  

Selain Elwan, akademisi dan sejumlah tokoh lain ikut menjadi pembicara dalam forum yang berlangsung dua hari tersebut. Mereka diantaranya adalah mantan Rektor UHO Prof Usman Rianse, Dr Bahtiar (Dekan FISIP UHO), Prof. Dr Eka Suaib (Ketua Jurusan Ilmu Politik FISIP UHO), dan Dr Hamiruddin Udu (Ketua Bawaslu Sultra). (frirac)

  • Bagikan