Kejari Buton Mendadak Hentikan Usut Kasus MTQ Busel

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan korupsi dana MTQ Kabupaten Buton Selatan (Busel), yang sudah digarap sejak beberapa bulan lalu, yang diduga digelapkan oleh mantan bendahara Sekretariat Kabupaten Busel, Yanis.

Alasan Kepala Kejari Buton Ardiansyah SH MH yang disampaikan melalui Kasi Intel Tabrani SH, dalam kasus tersebut tidak ditemukan kerugian negara. Uang yang diduga digelapkan oleh Yanis juga telah dikembalikan ke kas negara.

“Penyelidikannya kita sudah hentikan, sebab dalam kasus itu tidak ditemukan adanya kerugian negara dan uangnya juga telah dikembalikan, jadi sekarang kita hentikan,” kata Tabrani saat ditemui di kantornya, Senin (19/12/2016).

Dijelaskan, sebelum proses penyelidikan, Yanis saat itu sementara melakukan pertanggungjawaban keuangan. Ketika penyidik Kejari melakukan pemeriksaan kepada terduga, honor para peserta yang sempat diduga digelapkan oleh Yanis, ternyata telah dibayarkan. Memang ada juga yang tidak dibayarkan, tapi dananya telah dikembalikan ke kas daerah.

“Memang di situ ada dana yang tidak dipergunakan, tapi yang  bersangkutan sudah mengembalikan itu ke kas daerah,” terang Tabrani.

Kendati telah menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut, namun tidak menuntut kemungkinan dilanjutkan kembali jika pihak Kejari menemukan ada indikasi atau alat bukti lain yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

“Dalam kasus ini kita tidak menutup penyelidikan, hanya dihentikan sementara, tapi kalau nanti ada indikasi atau alat bukti adanya kerugian negara, ya penyelidikan pasti kita lanjutkan,” pungkasnya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan