Pengesahan SK GTT Buton Belum Jelas

  • Bagikan
Kepala Sub Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Fasilitas ASN BKPPD Buton, La Jali. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pembuatan surat keputusan guru tidak tetap dari Bupati Buton, menunggu kesepakatan antar Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) setempat. Akibatnya, 645 orang GTT belum menerima SK tersebut.

“Dinas Pendidikan yang usulkan ke kami (BKPPD) untuk ditandatangani bupati, maunya kami dibuat SK itu secara kolektif, tapi maunya La Duani (Pegawai Diknas petugas menginput data) dibuat perorangan. Jadi sekarang kita belum proses, karena masih tunggu informasi dari Pak Duani,” terang Kepala Sub Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Fasilitas ASN BKPPD Buton, La Jali, Kamis (7/9/2017).

BKPPD menilai, pembuatan SK secara kolektif memudahkan penandatangan melalui satu penomoran, sehingga bupati hanya menandatangani satu lembar tanpa perlu mengesahkan ratusan kertas lembaran GTT. Dari sini, pihaknya tinggal menyalin isi petikan SK untuk semua tingkatan GTT dari TK sampai SMP.

Langkah ini juga ditanggapi positif Sekretaris Dinas Pendidikan Buton, La Ode Fasikin. Pembuatan SK secara kolektif akan mempercepat pengesahan oleh bupati. Disarankannya, SK dibuat kolektif per kecamatan.

“Kalau bisa dikelompokan per kecamatan biar lebih bagus dan simple (sederhana),” ujar Fasikin.

Sehubungan pembuatan SK secara perorangan tanpa kolektif, La Duani membantah keputusan itu atas dasar dirinya. Dengan kata lain, pilihan tersebut merupakan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Buton, La Renda.

“Tidak mungkin keinginan itu mau ikut saya punya kemauan, pasti ada kebijakan. Saya staf biasa, disuruh untuk kerja sebagai operator untuk input data, tapi kalau kebijakan mau dibuat kolektif atau perorangan bukan kebijakan saya itu kebijakan pimpinan,” ucap Duani melalui sambungan telepon.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Buton, La Renda belum dapat dikonfirmasi, berulang kali dihubungi melalui sambungan telepon namun belum juga ditanggapi.

SK Bupati bagi para GTT berfungsi untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang nantinya berguna dalam mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan