Peserta PBJS Diminta Bayar Iuran Tepat Waktu

  • Bagikan
Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan antar Lembaga BPJS PUsat, Budi Mohamad Arief (Kanan) saat membawakan materi dalam sosialisasi Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 dan peraturan BPJS nomor

SULTRAKINI.COM.KENDARI – Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan antar Lembaga BPJS PUsat, Budi Mohamad Arief meminta masyarakat untuk membayar iuran tepat waktu. Sebab jika iuran tersebut ditunggak maka akan dikenakan denda.

Hal tersebut diungkapkan, Budi Mohamad Arief dalam sosialisasi Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 dan peraturan BPJS nomor 2 tahun 2016. Dalam aturan tersebut dibahas, keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.

“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang di perolehnya,” kata Budi Mohamad Arief.

Dijelaskannya, dalam sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari ini,Dengam mengikuti program pemerintah untuk membayar iuran tepat waktu secara langsung maka dapat membantu orang yang memerlukan biaya untuk perawatan kesehatan. 

Dicontohkannya, bagi masyarakat yang diharuskan melakukan cuci darah dalam setiap bulanya hingga delapan kali, dengan biaya tiap cuci darah sebesar Rp 2 juta.

“Maka kalau 8 kali dalam sebulan ia harus menabung Rp16 juta untuk melakukan cuci darah dan masih banyak lagi penyakit yang hari ini banyak di derita oleh masyrakat kita. Dan di sinilah pentingnya BPJS yang membantu masyarakat yang kurang mampu,” tambah Budi.

Menurut Budi, secara nasional dari 169.574.000 peserta BPJS secara keseluruhan, ada sekitar 10.000 lebih peserta yang masih menunggak pembayaranya.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan perusahaan sadar akan pentingnya melakukan pembayaran iuran pada tepat waktu karena bisa membantu masyarakat yang sangat membutuhkan anggaran,” ujar Budi.

Menurutnya juga, dengan lahirnya perpres ini masyarakat lebih sadar dan mengikuti dengan baik aturan yang di keluarkan pemerintah kita. Karena kebijakan tentang denda biaya pelayanan ini bertujuan untuk mengedukasi JKN-KIS membayar iuran demi keberlangsungan program JKN-KIS.

  • Bagikan