Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Jalan Lumba-lumba

  • Bagikan
Nur Salam alis Aco (42) (baju putih) diamankan Polres Muna. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepolisian Resor Muna menangkap pengedar sabu atas nama Nur Salam alis Aco (42) di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Bata Laiworu pada Sabtu, 13 Januari 2018 sekira pukul 01.00 Wita. Penangkapan ini disertai barang bukti sabu beratnya sekitar tiga gram.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti ikut disita, berupa tujuh saset kristal bening sabu berat bruto sekitar tiga gram, dua pirex, satu bong, dua korek gas, dua sendok takar, dan satu telepon genggam.

Ada juga satu saset sabu ditemukan aparat yang sempat dibuang oleh Nur Salam ketika dirinya ditangkap. Hal ini pun kembali dilakukan penggeledahan di kediamannya dan mendapati barang bukti lainnya.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan membuang satu saset sabu disekitarnya, akhirnya kepolisian melanjutkan pengembangan penggeledahan ke rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti yang lain,” terang Ramos.

Barang bukti sabu hasil temuan itu diperoleh yang bersangkutan dari rekannya yang tinggal di Jalan Madesabara, Kelurahan Raha III, berinisial OB untuk kemudian dipasarkan.

“Pelaku pengedar sabu dikenakan acaman Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Ramos.

Tindakan lebih lanjut, pihaknya kembali menyelidiki rantai peredaran sabu di Muna.

(Baca juga: Nekad Jual Sabu, Dua Kakak Beradik di Kendari Diringkus Petugas BNN)

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan