Rawan Peredaran Narkoba, 20 Personil Ditresnarkoba Sosialisasi ke THM

  • Bagikan
Kabagbinopsnal Ditresnarkoba AKBP Agung Ramos P. Sinaga (ujung kanan) saat memberikan saat memberikan sosialisasi bahaya narkoba dihadapan puluhan wanita pekerja hiburan malam.Foto:Rian Adriansyah/SUL

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Maraknya peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam (THM) membuat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra harus turun tangan langsung, untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada karyawan serta para wanita penghibur yang bekerja ditempat-tempat hiburan malam.

 

Sekitar 20 personil Ditresnarkoba diterjunkan langsung ke di tiga tempat hiburan di Kota Kendari, selasa (12/4/2016) untuk memberikan sosialisasi dampak dan akibat buruk penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi ini, dipimpin langsung oleh Kepala bagian pembinaan dan operasional (Kabagbinopsnal) Ditresnarkoba AKBP Agung Ramos P. Sinaga.

 

\”Ini bagian dari semangat kita yang sama untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta dampak bahaya narkoba kepada karyawan yang bekerja ditempat hiburan malam,\” ungkap Ramos.

 

Saat ini, tempat hiburan malam disinyalir sebagai tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba sehingga sangat berdampak buruk jika sampai para karyawan yang didominasi wanita penghibur ini terjerumus ke dalam lembah hitam narkoba.

 

Sangat besar kemungkinan bagi para pekerja hiburan malam untuk menggunakan, menjual bahkan mengedarkan ditempat kerja mereka. Kekhawatiran lainnya, para pekerja yang bergelut di dunia hiburan malam sangat rentan untuk dimanfaatkan oleh sindikat narkoba beserta jaringan mereka.

 

Ramos menambahkan, awalnya penggunaan narkoba hanyalah sekedar coba-coba saja dari satu teman ke teman mereka yang lainnya hingga akhirnya kecanduan.

 

\”Kita kasih penyuluhan dari aspek hukum barang siapa tanpa hak yang menguasai dan memiliki narkoba, itu tindak pidana nya 4 tahun penjara,\” pungkasnya dihadapan para wanita dan karyawan pekerja hiburan malam disalah satu THM.

 

Bersama pengelola THM, Pihak Ditresnarkoba sudah membangun kesepakatan, jika kemudian ditemukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas sesuai proses hukum.

  • Bagikan