Regom, Profil Pemerintahan Ala Neoliberalisme

  • Bagikan

 

Oleh : St. Suraidah A.D. Datu, S.Ag, M.Pd

(Ketua DPD I MHTI Sultra)

 

Reinventing government (Regom) merupakan paradigma baru dalam pemerintahan yang diperkenalkan oleh David Osborne dan Ted Gaebler dan dipublikasikan Tahun 1992, yaitu paradigma yang muncul setelah konsep Negara “Wellfare state” yang berperan sebagai “santa clause” dipandang tidak relevan lagi.

 

Profile Regom bergulir sejalan dengan perguliran Ekonomi Neoliberal, yang beranggapan bahwa ikut campur tangannya pemerintah hanya akan mendistorsi mekanisme pasar, sehingga subsidi harus dicabut.

 

Prinsip Dalam Regom

1. Catalytic government: yaitu pemerintah sebagai mediator bukan pemikul beban

2. Community-owned government: yaitu bagaimana menumbuhkan perasaan bahwa pemerintah adalah milik masyarakat dan masyarakat merasa memiliki pemerintahnya.

3 competitive government: artinya pengarahan setiap unit pemerintahan agar berdaya-saing dalam menjalankan layanan .

4. Misson-driven government: yaitu bagaimana seharusnya pemerintah memiliki komitmen tunggal hanya kepada missi utamanya, dan bukan kepada apapun atau siapapun.

5. Result-oriented government: pemerintah yang berorientasi kepada hasil ialah yang mampu mendanai outcomes [hasil, akibat] dan bukan mendanai inputs[masukan, bahan].

6. Customer-driven government: artinya pemerintah itu ada karena dibutuhkan oleh masyarakat.

7. Enterprising government, artinya pengembangan semangat berwirausaha dalam menyelenggarakan pemerintahan.

8. Anticipatory government: sifat antisipatif terbentuk karena kemampuan melihat ke depan (look foreward).

9. Decentralized government: pemerintahan yang terdesentralisasikan adalah tuntutan reinventing government, karena di era ekonomi global efisinsi dan produktivitas yang bisa meningkatkan kinerja. 

10. Market-oriented government: konsep ini menjelaskan setiap produk kerja dari pemerintahan baik barang, jasa, maupun informasi mesti berorientasi pasar. (Mardiasmo: Akuntansi Sektor Publik).

 

Jika dikaji secara menyeluruh dan terpadu, 10 prinsip diatas berintikan semangat wirausaha. Pemerintah yang hanya memikul beban saja tanpa mampu mengarahkan masyarakatnya untuk kuat.gigih, akan terus menanggung risiko yang semakin berat. Pemerintah yang tidak mampu menumbuhkan rasa memiliki kepada warga masyarakatnya, karena selalu memelihara jarak dengan masyarakat yang harus diberi layanan dan selalu memposisikan diri sebagai “gusti” niscaya akan dijauhi oleh warga masyarakatnya.

 

Implementasi Regom Di Indonesia

Merupakan konsekwensi logis bagi Indonesia dengan sistem demokrasi dan ekonomi liberal untuk mengadopsi regom ini. Misalnya, kebijakan bidang pendidikan sebagai supplier SDM harus diarahkan kepada lapangan kerja yang memerlukan. Kurikulum pembentuk knowledge-based diperkuat, tetapi tidak mengabaikan aspek terapannya pada dunia nyata (tuntutan pasar).

 

Jasa transportasi yang disediakan dan dikelola oleh pemerintah hendaknya yang bersifat angkutan banyak penumpang dan banyak barang. Kereta-api, kapal laut, bis-kota adalah marketable karena yang membutuhkannya bersifat massal. Sedangkan pesawat-udara, taxi, bis antar kota jauh lebih efisien dan produktif bila diselenggarakan oleh swasta, karena sifatnya optional.

 

Bagi pemerintah Daerah dan Lokal, menyelenggarakan usaha air bersih dan bis kota jauh lebih marketable daripada mengusahakan bank, industri makanan dan minuman, rumah sakit derah, dan sarana hiburan. Pemerintah yang lebih suka mendanai inputs (Contoh di Indonesia: rekapitalisasi bank-bank sakit) dan mereduksi dana yang jelas-jelas outcomes-nya “di depan hidung” (Contoh di Indonesia: meniadakan subsidi pupuk, menurunkan bea ekspor Crude Palm Oil/CPO sehingga produsen terdorong mengekspor demi devisa dan, karenanya, mengabaikan pasar domestik) akan berakhir dengan “menggantang asap”. 

 

Pemerintah yang birokrasinya ingin dilayani oleh masyarakat ketimbang melayani masyarakat akan ditinggalkan oleh masyarakatnya, dalam arti wibawanya jatuh karena “amplop”. 

 

BPJS Kesehatan merupakan metamorfosis dari PT Askes dan PT Jamsostek (yang antara lain menjadi lembaga asuransi kesehatan pekerja swasta). Baik UU SJSN dan UU BPJS yang menjadi dasar berdirinya lembaga ini merupakan produk yang digodok dengan bantuan sejumlah konsultan asing seperti GIZ (Jerman), Ausaid (Australia), International Labour Organisation (ILO) dan ADB yang mendanai pembuatan model sistem jaminan sosial tersebut.

 

Kehadiran konsultan asing tentu dimaksudkan agar Indonesia dapat mengikuti model pengembangan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan di negara-negara tersebut.

 

Pelayanan Publik Dalam Islam

Rasulullah SAW telah menegaskan melalui lisannya yang mulia, “Penguasa adalah penggembala dan penanggung jawab urusan rakyatnya”. (HR Bukhari). Hadist ini menjadi dasar pandangan bahwa negara adalah pihak yang bertanggung sepenuhnya terhadap pemenuhan hak-hak publik terhadap pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi setiap individu masyarakat.

 

Dijelaskan dalam kitab Ajhizatu Daulatil Khilafah (2005), bahwa Rasulullah SAW dalam kapasitasnya sebagai kepala negara yang mengelola secara langsung pemenuhan berbagai kemashlahatan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan. Para Khalifah sesudah beliaupun mengikuti langkah ini. Masyarakat diberikan pelayanan publik gratis denga biaya dari kas baitul maal.

 

Jika negara dan pemerintah benar-benar tulus dan berniat baik, maka negara wajib menggunakan konsep yang sohih, mengembalikan keutuhan wewenang dan tanggungjawabnya dalam memenuhi hak-hak pelayanan publik. Yaitu dengan cara mengelola secara langsung dan sepenuhnya pemenuhan pelayanan publik.

 

Pemerintah harus meninggalkan logika dan konsep batil neoliberal yang selama ini telah menjauhkannya dari tugas mulia dan tanggungjawabnya. Konsep-konsep batil negara hanya sebagai regulator dan pengelolaan pelayanan kesehatan misalnya denga menyerahkan pada BPJS Kesehatan serta berbagai pandangan yang bersumber dari reinventing government (ReGom)/Good Governance (GG) lainnya sudah saatnya untuk dicampakan. Karena inilah satu-satunya jalan agar layanan pulik terlepas dari cengkraman komersialisasi dan liberalisasi.

 

Seiring dengan itu, negara wajib menggunakan konsep anggaran yang bersifat mutlak dalam pembiayaan pelayanan publik, dan meninggalkan konsep anggaran berbasis kinerja. Dikatakan bersifat mutlak karena negara wajib mengadakan sejumlah biaya yang dibutuhkan baik ada maupun tidak ada kekayaan negara pada pos pembiayaan.

 

Negara wajib men-support berapapun biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan publik gratis berkualitas terbaik bagi setiap individu masyarakat. Karena penundaannnya dapat berakibat dhoror (penderitaan) masyarakat meski hanya satu orang.

 

Hal ini mengharuskan negara mengelola kekayaan negara secara benar, termasuk harta milik umum, sehingga negara memiliki kemampuan finasial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya.

 

Negaralah pihak yang paling bertanggungjawab mendirikan rumah sakit-rumah sakit, sekolah, transportasi, dan lain lain berikut segala sesuatu yang dibutuhkan untuk berjalannnya fungsi sarana tersebut.  

 

Adapun konsep otonomi daerah/ desentralisasi kekuasaan tidak saja terbukti menyulitkan terwujudnya hak-hak pelayanan publik, namun lebih dari pada itu bertentangan dengan konsep yang sohih. Karena syari’at Islam telah menetapkan kekuasaan bersifat sentralisasi dan tata pelaksanaan bersifat desentralisasi.

 

Demikianlah sejumlah konsep sohih yang harus diadopsi pemerintah agar mampu menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya. Disaat bersamaan, meniscayakan hak-hak pelayanan publik yang selama ini terampas akan kembali pada pemiliknya. Yaitu pelayanan gratis berkualitas terbaik, kapanpun dan dimanapun bagi siapapun. Penerapan konsep sohih inilah yang menjadi kunci bagi terwujudnya pelayanan kesehatan yang menyejahterakan dan memuliakan semua pihak, baik pemerintah, insan kesehatan maupun masyarakat secara keseluruhan.

 

Pemerintahan ala Neoliberalisme terbukti telah gagal dalam mensejahterakan rakyatnya, karena menjadikan negara layaknya perusahaan/ pasar dan rakyat sebagai konsumen/pembeli. Negara tidak hadir sebagai penolong dan pengurus rakyatnya.

 

Sesungguhnya hanya Khilafah lah yang akan dapat menjalankan konsep shohih yang berasal dari Allah SWT yang menjadikannya sebagai Ra’yyin dan junnah bagi rakyatnya dan akan mengantarkan rakyatnya sejahtera dunia akhirat.  Wallahu A’lam Bishshowwab

 

  • Bagikan