Santunan Kematian Pegawai Pemkot Kendari Diserahkan

  • Bagikan
Perwakilan ahli waris pegawai Pemkot Kendari menerima santunan dari PT. Taspen. (Foto: Merry Malewa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ahli waris 15 pegawai Pemerintah Kota Kendari penerima jaminan kematian dari PT. Taspen, menerima santunan kematian, Selasa (7/6/2016).Santunan ini diserahkan oleh Walikota Kendari Asrun yang didampingi Kepala Cabang PT. Taspen Kendari Khairul. Pegawai yang menerima santunan tersebut diantaranya, 4 guru sekolah negeri, 3 pegawai sekretariat daerah Kota Kendari, 1 pegawai di Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, 3 pegawai UPTD Diknas Kecamatan Kadia ditambah 1 di Kecamatan Poasia, 1 di Kecamatan Mandonga, serta 1 di Kendari Barat.Kepala Cabang PT Taspen Kendari, Khairul menjelaskan, pemberian santunan tersebut sesuai PP nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Atas Resiko Kecelakaan Kerja dan Resiko Kematian Bukan Karena Kecelakaan Kerja.Manfaat yang didapat oleh pegawai atas program jaminan kecelakaan kerja, yakni perawatan akibat kecelakaan kerja dimulai dari pemeriksaan dasar hingga pelayanan intensif sampai sembuh, santunan berupa biaya pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian ke tempat perawatan, santunan sementara akibat kecelakaan kerja dan santunan cacat, serta tunjangan cacat yang diberikan kepada pegawai yang mengalami cacat saat melaksanakan tugas kedinasan.Sedangkan manfaat yang diperoleh pegawai untuk program jaminan kematian, yaitu santunan, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan uang beasiswa apabila keikutsertaan pegawai bersangkutan sudah tiga tahun.\”Dan hari ini yang telah dibayarkan oleh Taspen adalah jaminan kematian karena pegawai aparatur sipil negara meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Sedangkan untuk nilai besarannya berbeda sesuai dari gaji pokok yang dibayarkan oleh pemerintah,\” jelas Khairul.Walikota Kendari, Asrun mengatakan, penyerahan santunan kematian merupakan hal baru bagi pegawai aparatur sipil negara. Oleh karena itu, penjelasan ini harus dipahami sehingga pada saat nantinya terjadi kematian pada pegawai aparatur sipil negara, bisa langsung diproses sesuai peraturan yang berlaku.\”Kita harus menjelaskan secara transparan bagi mereka yang sudah berjasa pada negara ini, dan jangan sampai kita tidak memberi hak mereka. Ini aturan baru bagi pegawai aparatur sipil negara,\” ujar Asrun, Selasa (7/6/2016).Ahli waris yang menerima jaminan kematian (alm) Suparman, guru SMPN 8 Kendari, yang meninggal pada bulan Januari 2016 lalu, Rusdara (54), mengaku dihubungi pihak Taspen untuk menerima jaminan kematian suaminya itu. \”Ditelpon dari pihak Taspen bahwa almarhum bapak Suparman masih ada hak santunan kematian yang diterima,\” katanya.\”Saya berterima kasih kepada Taspen yang masih ada memberikan jaminan kematian,\” tandas Rusdara.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan