Stiker Calon DPD RI Dapil Sultra Tertempel di Kantor BP2RD Kendari

  • Bagikan
Stiker salah satu calon anggota DPD RI yang tertempel di kaca pintu masuk Kantor BP2RD Kota Kendari, Rabu (10/10/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Stiker salah satu calon anggota DPD RI yang tertempel di kaca pintu masuk Kantor BP2RD Kota Kendari, Rabu (10/10/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Stiker salah satu calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) republik Indonesia daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara tertempel di kaca pintu masuk Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari.

Pntauan SultraKini.Com, Rabu (10/10/2018), stiker tersebut merupakan calon anggota DPD RI nomor urut 56 atas nama Ruslimin Mahdi. Belum diketahui pasti siapa yang menempel stiker itu. Namun terlihat stiker itu lebih dari satu dengan posisi tempel yang berbeda, yakni di salah satu loket.

“Tidak tahu juga pak, siapa itu yang tempel di situ, kita tidak liat juga,” ucap salah seorang pegawai BP2RD Kota Kendari yang tidak menyebutkan identitas pada SultraKini.Com.

Belakang diketahui, seminggu terakhir di Kantor BP2RD Kendari terjadi kepadatan penduduk yang lalu lalang mengurus administrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan utamanya bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Kendari yang berakhir pada 30 September lalu.

Stiker salah satu calon anggota DPD RI yang tertempel di kaca loket Kantor BP2RD Kota Kendari, Rabu (10/10/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Stiker salah satu calon anggota DPD RI yang tertempel di kaca loket Kantor BP2RD Kota Kendari, Rabu (10/10/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

Sementara itu, dalam peraturan KPUD Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD dan DPD RI tentang penetapan alat peraga kampanye partai politik dan calon legislatif, KPU melarang alat peraga kampanye dipasang di tempat ibadah, sekolah, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, sarana dan prasarana publik serta tempat umum lainnya.

Peserta pemilu dapat mencetak dan menyebarkan bahan kampanye, yaitu selebaran (flayer), paling besar berukuran 8,25 cm x 21 cm; brosur (leaflet), dalam posisi terbuka berukuran paling besar 21 cm x 29,7 cm, dalam posisi terlipat 21 cm x 10 cm; pamflet, paling besar berukuran 21 cm x 29,7 cm; poster, paling besar ukuran 40 cm x 60 cm; stiker, paling besar ukuran 10 cm x 5 cm; Desain dan materi pada bahan kampanye paling sedikit memuat visi, misi dan program peserta pemilu.

“Termasuk bahan kampanye antara lain pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan/atau alat tulis. Setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang, paling nilainya paling tinggi Rp60 ribu. Bahan kampanye dapat disebarkan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan/atau rapat umum. Stiker dilarang ditempel umum, yaitu tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, atau gedung milik pemerintah,” jelas Ketua KPU Sultra, Laode Muhammad Nasir Muthalib, Rabu (10/10/2018).

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan