Tempuh Jalur Independen, WON-Andre Tuntaskan Kumpul Dukungan KTP Sampai November

  • Bagikan
Waode Nurhayati dan Andre Darmawan sebagai bakal calon di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra melalui jalur perseorangan atau jalur independen 2018. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Salah satu bakal calon gubernur Sulawesi tenggara jalur perseorangan/independen Waode Nur Hayati atau akrab disapa WON mulai mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat masuk di bursa pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara 2018.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk jalur perseorangan/independen harus memiliki dukungan KTP sebanyak 170. 825 dukungan. Sementara pasangan WON-Andre Darmawan memasang target mengumpulkan KTP 300 ribu dukungan. Untuk tujuan itu, pasangan ini mengaku telah memberikan bimbingan teknis kepada tim pemenanganya di 17 kabupaten/kota.

Menurut WON, target awal dukungan suara ditentukan 250 ribu orang. “Dengan optimis dan kerja-kerja tim pemenang yang begitu antusias ini bisa tercapai, jadi lewat ini kami akan tunjukan cara kerja-kerja yang terstruktur dan sesuai prosedural yang ditetapkan, mengingat verifikasi jalur perseorangan/independennya secara faktual. Makanya kami tingkatkan target kami, jangan sampai ada dalam daftar pemilih ganda, dan tidak falid,” jelas mantan anggota DPR RI partai PAN usai menggelar Bimtek bersama tim pemenang di salah satu hotel di Kendari, Sabtu (23/9/2017).

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memuat proses verifikasi kartu tanda penduduk yang digunakan calon perseorangan atau independen. Pasal 48 peraturan itu menjelaskan, dua jenis verifikasi yang mengatur persoalan ini.

Pertama, verifikasi administrasi oleh KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota bersama panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara. 

Kedua, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan independen diserahkan ke PPS. Jenis ini dilakukan menggunakan metode sensus dengan memuat langsung setiap pendukung calon. Apabila pendukung calon tak bisa ditemui pada saat verivikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS selambat-lambatnya tiga hari sejak PPS tidak dapat memenuhi pendukung tersebut. Jika tidak tidak dihadirkan juga, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, serta ketentuan selanjutnya ada di dalam aturan.

Mereka menjadwalkan pengumpulan dukungan KTP rampung di awal November mendatang.

“Saya merupakan perwakilan kepulauan dan Andre sebagai perwakilan daratan ini sudah menggambarkan kebutuhan masyarakat, dengan hadirnya kami di sosialisasi itu bukti keseriusan itu dan akan memenuhi aturan pencalonan,” ujar WON.

(Baca juga: Status Mantan Napi, WON Tetap Optimis Maju di Pilgub)

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan