Terima 26 Draf Raperda, Baleg Sayangkan Revisi Perda Perusda Tak Diajukan

  • Bagikan
Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kolaka, Rusman. (Foto : Sumardin / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kolaka menerima 26 draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas tahun 2016.

 

Ketua Balegda, Syarufuddin Baso menyebutkan dari 26 draf Raperda tersebut sebanyak 19 diusulkan pihak eksekutif sedangkan 7 merupakan insiatif legislatif.

 

\”Dari 26 draf Raperda, sebanyak 8 sdh siap dibahas. Dan, sisanya akan dilengkapi kajian akademiknya,\” ujar Syarifuddin Baso.

 

Anggota Balegda, Rusman, menyayangkan karena Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka yang tidak relevan lagi dengan berbagai peraturan paska terbitnya Undang – Undang nomor 23 tahun 2014, rupanya tak diusulkan untuk direvisi.

 

\”Kami sesalkan kenapa Perda Perusda tak diusulkan untuk direvisi. Padahal Perda pendirian Perusda rohnya tak sesuai lagi dengan regulasi terbaru. Kalau ini tak disikapi dipastikan akan menimbulkan masalah tersendiri,\” terang Rusman.

 

Sementara itu, Direktur Utama Perusda, Haning Abdullah mengatakan pihaknya bukan tidak mau mengajukan draf revisi. Tapi yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan yakni pihak eksekutif.

 

\”Kami ini kan obyek. Dikwatirkan kalau kami yang menyusun klausul pasalnya nanti akan muncul lagi kesan subyektif dari kami selaku direksi. Jadi memang yang harus mengajukan adalah bagian hukum setda Kolaka,\” tutur Haning dikonfirmasi melalui via ponselnya.

 

Untuk diketahui, tahun 2015 lalu Revisi Perda Perusda diajukan ke Balegda. Namun tak dibahas karena sejumlah klausal pasal dinilai bertentangan berbagai legal standing yang ada.

 

Apalagi Perda nomor 10 tahun 2010 yang mengatur tentang mekanisme penjaringan jajaran direksi dilakukan melalui fit and profer tes di DPRD, rupanya pasal tersebut dihilangkan. Dan, alasan itu pula pihak legilatif mengembalikan draf revisi Perda Perusda untuk diperbaiki. Namun hal itu justru dalam program legislasi daerah tahun 2016, Perda Revisi itu tak diusulkan.

 

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan Perda Revisi Perusda tak diajukan tahun 2016 karena salah satunya tak tersedianya anggaran pembahasan yang sedianya dialokasikan dari kas Perusda.

 

\”Kondisi keuangan Perusda saat tidak stabil. Jadi kalau anggaran pembahasan Perda Revisi Perusda kami yang sediakan tentu sangat memberatkan. Seharusnya pihak Sekertariat daerahlah yang menyediakan anggaran itu,\” jelas Haning menjawab seputar gagalnya Perda Revisi Perusda diajukan tahun 2016.

 

Editor : Taufik Qurahman 

  • Bagikan