Dua Pemuda dari Muna Ditangkap di Baubau Ketahuan Miliki Narkotika

  • Bagikan
Wakapolres, Kompol Bahtiar saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI COM)
Wakapolres, Kompol Bahtiar saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Satuan Resnarkoba Polres Baubau kembali menangkap dua orang pemuda usia belasan tahun yang diduga memiliki narkotika jenis Sabu dengan berat 41,46 gram.

Kedua pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika yaitu MR (17) dan LA (19) berasal dari Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Kapolres Baubau melalui Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar, mengatakan awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Baubau berhasil menangkap MR di salah satu rumah di kompleks perumahan Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada pukul 16.00 Wita, Minggu 6 Februari 2022.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah tempat pelaku tinggal dan berhasil ditemukan barang bukti 45 sachet yang diduga narkotika jenis Sabu dengan total berat 41,46 gram.

“Dari situ lalu dilakukan pengembangan keberadaan pelaku lain yaitu saudara LA dan berhasil ditangkap di jalan poros Baubau menuju Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton,” terang Bahtiar, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (15 Februari 2022).

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 45 sachet kristal bening berisi narkotika jenis Sabu, 1 kantong plastik warna hitam, 1 Hpmerek Oppo merah, 1 Hp Redmi Biru, dan 1 lembar celana warna biru telah diamankan di Mapolres Baubau.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan