SULTRAKINI.COM: Dua hari setelah divonsi hakim dengan hukuman 3 tahun penjara, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Syam Abdul Jalil terkapar di ruang ICU RSUP Bahteramas Sultra di Kendari pada Jumat (23/9/2016).
Saat itu, Syam Jalil sementara menjalani tahanan jaksa di Rutan Punggolaka atas kasus dugaan korupsi pada saat menjabat sebagai Ketua KPU Kendari periode 2009-2014.
Selasa (27/9/2016), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis kepada Syam Jalil dengan hukuman penjara selama tiga Tahun dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara. Selain itu ia juga diminta mengembalikan uang negara sebanyak Rp1.3 miliar, subsider setahun penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan kurungan 5 tahun penjara dengan denda dan subsider yang sama.
Kepada wartawan Syam Jalil mengaku sakit jantung yang diidapnya sejak setahun silam. Selain itu, ia juga mengaku mengidap sakit ginjal dan terdapat cairan dalam paru-parunya.
Namun demikian pihak rumah sakit enggan menyampaikan jenis-jenis penyakit Syam Jalil. “Kalau itu (penyakit Syam) kita tidak bisa memberikan keterangan, karna ada aturan yang mengatur untuk tidak diekspose,” kata seorang dokter yang menangani penyakit Syam Jalil.
Syam Jalil merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap adanya praktik korupsi dana hibah Pemilihan Walikota Kendari tahun 2012, yang merugikan negara sebesar Rp 1.376 miliar.
Laporan: Jumadil Muslimin UHA