Korupsi Lahan Percetakan Sawah Fiktif Bernilai Miliaran

  • Bagikan
Salah satu tersangka Korupsi Percetakan Sawah Fiktif Muna, Selasa (17/10/2017) yang diamankan Polda Sultra. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ratusan petani di kabupaten Muna kini hanya bisa berpangku tangan. Harapan untuk dapat bercocok tanam diatas lahan yang berasal dari bantuan Negara sudah tidak ada lagi.

Bagaimana tidak, petani yang seharusnya mendapatkan bantuan lahan seluas ratusan hektar itu telah di korupsi oleh oknum pejabat berdasi.

Kasus dugaan korupsi percetakan sawah fiktif 2012 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang tersangka berinisial AL, MA, MS, dan LM.

(Baca: Dugaan Korupsi Percetakan Sawah Fiktif, Wakil Ketua DPRD Muna Resmi Ditahan)

Awal terendusnya kasus ini, dari adanya pemanfaatan dana bantuan sosial kegiatan perluasan areal pangan di Kabupaten Muna seluas 770 hektar. Anggaran yang disiapkan untuk program tersebut cukup fantastis, nilainya mencapai Rp 7.700,000,000.

“Sasaran dalam pengerjaan program tersebut yakni land leveling, land clearing serta pemanfaatan tanah dan saprotan yang ada pada saat itu. Namun, tersangka MA yang ditunjuk oleh AL selaku KPA atau penyedia alat, lahan yang dikerjakan hanya land leveling dan land clearing dengan memakan anggaran Rp 6.759.450,000,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, Selasa (17/10/2017).

Akibat adanya pengerjaan lahan yang dilakukan secara fiktif oleh tersangka, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) temukan kerugian negara mencapai Rp. 2.117.046.450,00.

“Penetapan status tersangka hingga penahanan sudah cukup kuat bukti. Disamping memeriksa 24 orang saksi juga diperkuat dengan adanya hasil Audit BPKP tentang kerugian negara,” jelas Sunarto.

Untuk diketahui, pada mulanya kasus ini diselidiki Kepolisian Resor Muna pada Desember 2012 lalu. Namun kasusnya jalan di tempat, diambil alih oleh Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan