KPUD Kendari Tolak Verifikasi Tiga Parpol di Pemilu 2019

  • Bagikan
Ketua KPUD Kota Kendari, Ade Suerani. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Meski sudah melengkapi seluruh syarat pemberkasan di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Kendari, Partai Republik, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tetap tidak akan diverifikasi pihak KPUD Kota Kendari.

Hal tersebut disebabkan ketiganya merupakan bagian dari 13 partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi dokumen persyaratan pendaftaran yang disetorkan ke KPU RI pada pendaftaran 3-16 Oktober 2017 lalu.

Dikatakan Ketua KPUD Kota Kendari, Ade Suerani, pihaknya hanya menerima instruksi dari KPU RI. Selain itu, aturannya juga tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 berkaitan dengan parpol yang tidak menyerahkan dokumennya secara lengkap tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

“Sesuai instruksi, partai politik yang tidak lengkap dokumen pendaftarannya di pusat, tidak bisa dilakukan penelitian administrasi juga di daerah,” jelas Ade Suerani kepada SultraKini.Com di ruang kerjanya, Senin (23/10/2017).

Bagi partai politik yang dinyatakan tidak lolos, peluang untuk dapat diverifikasi oleh KPU masih terbuka jika memenangkan gugatan. Terkait hal ini, sejumlah partai politik di tingkat pusat yang dinyatakan tidak bisa ikut Pemilu 2019 mendatang, telah melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Adapun 13 partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi dokumen pendaftaran di KPU RI yakni Partai Indonesia Kerja (Pika), PKPI, Partai Bhineka Indonesia, PBB, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sedangkan di KPUD Kota Kendari ada 17 partai politik yang dinyatakan melengkapi berkas yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura. Termasuk PKPI, PBB, dan Partai Republik yang secara nasional tak melengkapi berkas.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan