LPIP Nilai PT Sumagro Sawitara Tak Serius Bangun Perkebunan Tebu

  • Bagikan
Direktur Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesan (LPIP) Buton Utara (Butur), Zardoni.Foto: Harto Nuary/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : BUTUR – Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesan (LPIP) Buton Utara (Butur) menilai PT Sumagro Siwitara tidak serius membangun perkebunan tebu di Butur. Pasalnya, sudah tiga tahun berjalan belum ada tanda-tanda mendirikan pabrik gula.

 

Direktur LPIP Butur, Zardoni mengatakan, masyarakat Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar) mulai khawatir dengan PT Sumagro Sawitara. Pun sudah melakukan pembibitan di Desa Soloy Agung tahun 2014 lalu, tapi sampai kini bibit tersebut sudah tak terdengar lagi.

 

Justru yang nampak saat ini, kata Zardoni, pihak perusahaan melakukan pembelian lahan masyarakat secara besar-besaran. Padahal mereka sudah menguasai Areal Penggunaan Lain (APL) untuk perkebunan tebu.

 

 

Langka ini berbanding terbalik dengan rencana awal ketika sosialisasi. Dimana PT Sumagro Sawitara menjanjikan 60 persen inti dan 40 persen plasma. Plasma adalah perkebunan tebu yang menggunakan lahan masyarakat, dimana pihak perusahaan menyiapkan bibit dan akan dilakukan bagi hasil. Sedangkan Inti adalah lahan yang bersumber dari APL yang dikelolah perusahaan.

 

\”Setelah kami melakukan investigasi selama tiga hari. Kami menemukan banyak kejanggalan yang dilakukan pihak perusahaan. Mereka tidak puas dengan APL, lalu melakukan pembelian tanah warga secara besar-besaran dengan harga Rp 3-5 juta perhektar,\”kata Zardoni, Rabu (18/5)

 

Ia khawatir, ke depan masyarakat setempat akan menjadi buruh ditanahnya sendiri. Sebab, sistem plasma yang dijanjikan perusahaan hanya \”isapan jempol\”.

 

Menurutnya, sejak larangan merambah hutan digencarkan Pemda, warga tidak tahu mau bekerja apa untuk menghidupi keluarganya. Bahkan, sampai hari ini belum ada solusi dari Pemda untuk mengatasi persoalan ini.

 

\”Terpaksa mereka menjual tanahnya, karena himpitan ekonomi untuk biaya anaknya yang masih kuliah, sekolah dan kebutuhan hidup sehari-hari,\” imbuhnya.

 

Lanjut Zardoni, kalau memang pihak perusahaan sudah mengantongi legalitas operasional, harusnya sudah melakukan langka-langka konkrit untuk pembukaan lahan perkebunan tebu dan pabrik gula sesuai janjinya. Sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya, perusahaan ini  serius apa tidak?, yang lebih mengherankan lagi, sambungnya, tidak ada papan nama perusahaan ini.

 

\”Kami tidak pernah lihat dimana papan nama perusahaan ini dipasang. Kantornya saja yang di Kulbar mereka sewa,\” terangnya.

 

Atas persoalan tersebut, Zardoni meminta kepada Bupati Butur Abu Hasan dan DPRD untuk memanggil pihak perusahaan, karena sudah  tiga tahun berjalan belum ada tanda-tanda membangun pabrik gula. Justru hanya gencar membeli lahan masyarakat, ketimbang membuka  lahan perkebunan tebu.

 

\”Saya bukan dalam posisi suka atau tidak suka dengan perusahaan. Tapi bagaimana nasib masyarakat yang sudah dijanji dengan  perkebunan tebu,\” ujarnya.

 

Masih menurut Zardoni, salah satu bukti ketidak seriusan PT Sumagro Sawitara membangun perkebunan tebu di Butur adalah belum  dibayarnya Pengganti Nilai Tegakkan (PNT). Hal ini berdasarkan hasil konfirmasinya kepada BP2HP Makassar.

 

\”Katakan kalau hari ini mereka membuka jalan. Sudah pasti ada kayu yang ditebang. Pertanyaannya apakah perusahaan sudah membayar pengganti nilai tegakkan itu? Kan belum, itu hasil konfirmasi saya dengan BP2HP Makassar,\” tuntasnya.

  • Bagikan