SULTRAKINI.COM: WAWONII – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meminta seluruh pihak untuk bersikap tenang dan tidak terburu-buru dalam menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara nomor 403 K/TUN/TF/2024.
Sebelumnya, Muhammad Jamil, kuasa hukum warga dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menyatakan bahwa putusan MA tersebut mengakhiri legitimasi PT GKP untuk beroperasi di Pulau Wawonii. “PT GKP harus segera menghentikan semua aktivitas di Pulau Kecil Wawonii karena sudah tidak memiliki legitimasi hukum maupun sosial,” tegas Jamil sebegaimana dirilis sejumlah media.
Hingga saat ini, perusahaan masih menunggu salinan resmi putusan tersebut dari MA. Manager External Relations PT GKP, Made Fitriansyah, mengungkapkan pentingnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung demi menjaga stabilitas dan ketenangan di Pulau Wawonii.
“Kami mengajak semua pihak untuk tidak mengambil kesimpulan yang prematur. Proses hukum harus dihormati dengan sepenuhnya. Mari kita jaga kondusifitas dan keamanan di Pulau Wawonii,” ujar Made Fitriansyah dalam press release yang dikirimkan kepda SultraKini.com, Minggu (13 Oktober 2024).
Ia menambahkan, pihak perusahaan akan mempelajari lebih lanjut putusan MA tersebut setelah menerima salinan resminya, sebagai dasar untuk mengambil langkah hukum yang sesuai dengan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum.
Sementara itu, Koordinator Humas PT GKP, Marlion SH, menegaskan bahwa PT GKP merupakan perusahaan yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan selalu mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, khususnya di sektor pertambangan dan kehutanan. “Kami adalah perusahaan yang sangat taat hukum. Setiap kewajiban regulasi selalu kami penuhi, termasuk dalam hal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH-DR). Hal ini telah dibuktikan dengan penghargaan sebagai pembayar terbaik oleh BPKH Sulawesi Tenggara dan BPHP Makassar,” jelas Marlion.
Selain memenuhi kewajiban finansial, PT GKP juga menunjukkan komitmennya dalam bidang lingkungan melalui program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan salah satu syarat perizinan di sektor kehutanan. Saat ini, program rehabilitasi tersebut telah mencakup area seluas sekitar 743 hektar di Pulau Wawonii, yang menjadi bagian dari upaya pelestarian lingkungan.
Marlion juga menambahkan bahwa kehadiran PT GKP di Pulau Wawonii tidak hanya memberikan dampak positif bagi lingkungan, tetapi juga bagi masyarakat setempat. “Sejak beroperasi, PT GKP telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat sekitar, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan ekonomi masyarakat. Lebih dari 80 persen tenaga kerja kami berasal dari Pulau Wawonii, yang membuktikan komitmen kami untuk memberdayakan masyarakat lokal,” ujarnya.
Selain penyerapan tenaga kerja, PT GKP juga terus berkontribusi melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang berfokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kami tidak hanya fokus pada operasional bisnis, tetapi juga berkomitmen untuk membangun Wawonii melalui program-program sosial yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” tambah Marlion.
Laporan: Shen Keanu