SULTRAKINI.COM: KENDARI – Subdit IV Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, mulai buka suara atas kasus penangkapan 98 jerigen Minyak Tanah ilegal yang disinyalir milik oknum polisi FA yang bertugas di Polda Sultra.Menurut Kasubdit IV Tipiter, AKBP Hartono S.IK, saat ini mereka masih melakukan lidik terkait pemilik dan meminta keterangan dari 3 orang yang terlibat, salah satunya adalah supir mobil Suzuki APV Pick-Up bernomor polisi DT 9788 IE yang mengangkut Mitan tersebut. Padahal kasus itu sudah seminggu lebih berjalan.\”Minyak tanah tersebut berasal dari seorang agen dari Kabupaten Muna, dan diselundupkan lewat pelabuhan di Kolono,\” ungkapnya kepada wartawan, Senin (28/3/2016).Supir yang bernama Asnar mengaku minyak tanah tersebut merupakan milik anggota Kepolisian yang bertugas di Polda Sultra berinisial FA, saat pertama kali ditangkap oleh tim intel Korem 143 Halu Oleo, Senin (21/3/2016) lalu. \”Yang punya itu polisi yang tugas di Polda,\” kata dia saat diinterogasi. Namun Asnar tidak mengetahui oknum polisi tersebut bertugas dikesatuan mana dalam lingkup Polda Sultra. Namun pihak Tipiter Ditreskrimsus membantah tegas pertanyaan Asnar tersebut.\”Yah kita tidak bisa percaya begitu saja pernyataan sepihak oleh supir tersebut saat diperiksa di Korem,\” kilah Hartono.\”Kasus ini masih kami kembangkan terkait siapa pemilik dan yang terlibat dalam bisnis BBM ilegal tersebut, masih dilidik, tunggu saja,\” tutupnya.(C)Editor: Gugus Suryaman
Sepekan Berlalu, Kasus Mitan Milik Oknum Polisi Ngambang
- 8,658 dibaca