SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Tiga kepala desa dan seorang lurah bakal dilapor ke Kepolisian Daerah Sultra terkait pembuatan surat keterangan domisi saat Pilkada Buton Utara lalu. Diduga SKD tersebut dipakai untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati.Sebelumnya, masalah ini sudah diadukan ke Polres Muna tanggal 2 Januari lalu oleh H. La Ode Amsir. Namun sampai hari ini belum ditindaklanjuti.Menurut Amsir, para kades dan lurah tersebut diduga melakukan persengkokolan dan pemalsuan dokumen. Padahal sangat jelas dalam surat edaran KPU RI bahwa SKD tidak boleh digunakan untuk memilih Paslon bupati dan wakil bupati, sebab bukan identitas diri.Adapun dasar pengaduan, lanjutnya, sesuai surat Panwas Butur nomor 145/B-1/Panwas-Butur/XII/2015. Surat tersebut ditandatangani ketua Panwas Hazamuddin. Dalam surat itu berbunyi, Panwas Butur tidak berwenang untuk menyelesaikan laporan karena sudah melewati batas waktu, dan disarankan untuk dilaporkan ke kepolisian sesuai dengan UU No. 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota
dan wakil walikota sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 8 tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu RI No. 2 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.Kades dan lurah yang bakal dilaporkan ke Polda, yakni La Dini (Kades Kasulatombi), Sarman (Kades Lambale), Abdul Zaharun (Kades Karya Mulya) dan Jasmah (Lurah Wandaka).Kontributor: Harto Nuari
Editor: Gugus Suryaman