Wabup Konawe Ajukan Permohonan ke Kejari, Sekda Tak Jadi Ditahan

  • Bagikan
(foto kiri) Sekda Konawe, Ridwan Lamaroa memasuki ruang pemeriksaan di Kejari Konawe. (foto kanan) Bendaharan Dinas PK, Gunawan saat tengah berwudu untuk melaksanakan salat di sela-sela pemeriksaannya

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK), Gunawan, akhirnya bisa bernapas lega. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak langsung ditahan.

Padahal, pemeriksaan keduanya yang berlangsung Rabu (7/2/2018) memakan waktu lebih dari 10 jam. Lalu, mengapa bisa demikian?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Saiful Bahri Siregar menuturkan penangguhan penahanan terhadap Ridwan khususnya, lantara adanya surat permohonan dari berbagai pihak. Salah satunya, dari Wakil Bupati (Wabup) Konawe, Parinringi.

Menurut Saiful, isi surat permohonan yang dikirim pada hari pemeriksaan itu, meminta agar pihak Kejari mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap Ridwan. Sebab, kebedaraan Ridwan sebagai jendral Aparatur Sipil Negara (ASN) masih sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan proses pemerintahan saat ini yang memasuki masa Pilkada Konawe.

“Saya sendiri sependapat dengan alasan itu. Dan bersama penyidik kemudian kami mempertimbangkan untuk dilakukan penangguhan. Sepanjang yang bersangkutan (Ridwan dan Gunawan, red) tetap hadir jika ada panggilan dan tetap melakukan pengembalian kerugian negara yang tersisa,” jelasnya.

(Baca: Masih Diperiksa Penyidik Kejari, Sekda Konawe Langsung Ditahan?)

Selain dari Wabup, pihak lain yang juga mengajukan permohonan adalah istri dan keluarga Ridwan. Selain itu kata Saiful, ada dua kepala SKPD yang berani menjamin penangguhan penahanan Ridwan, yakni Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendapatan dan Retribusi Daerah Konawe.

“Pertimbangan lain adalah, baik Ridwan maupun Gunawan, mereka cukup kooperatif saat menjalani pemeriksaan saat ini. Namun, proses ini tetap berlanjut dan kemungkinan penahanan dikemudian hari tetap ada,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ridwan dan Gunawan, ditetapkan atas kasus korupsi dana Guna Uang (GU), Tambah Uang (TU), Uang Persediaa (UP) dan dana Pembayaran Langsung (PL) di Dinas PK Konawe tahun 2013 lalu. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,3 miliar. Meski demikian, keduanya telah melakukan pengembalian senilai Rp 1,77 miliar.

Ketika itu Ridwan masih menjabat sebagai Kadis PK. Sementara koleganya, Gunawan sudah menjabat bendahara Dinas PK sebagaimana jabatannya saat ini.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan