Wujud Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, AKD Laporkan Hasil Kegiatan Masa Sidang Ketiga 2021-2022

  • Bagikan
Suasana Rapat Paripurna penyampaian laporan kegiatan AKD (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa sidang ketiga pada 2021-2022, Senin (10 Oktober 2022).

Rapat paripurna ini dirangkaikan dengan pembukaan masa sidang pertama tahun sidang 2022-2023 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sultra, H. Herry Asiku dan Wakil Ketua III, Nursalam Lada.

Agenda ini dilaksanakan berdasarkan tata tertib DPRD Provinsi Sultra Nomor 1 Tahun 2022 bahwa AKD melaporkan kegiatan atau tugasnya dalam satu persidangan dalam rapat paripurna DPRD. Untuk itulah, masing-masing AKD, yaitu Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Anggaran (Banggar) memaparkan laporan hasil kegiatannya.

Ketua Komisi II DPRD Sultra, Farhana Malawangan (kiri) menyerahkan hasil laporan kegiatan komisinya kepada Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Herry Asiku. (Foto: Ist)

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Herry Asiku mengatakan rapat paripurna penyampaian laporan kegiatan AKD masa sidang periode Juni sampai Oktober 2022 adalah sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD dalam bentuk rapat kerja dan kegiatan-kegiatan lainnya.

Usai pembacaan laporan kegiatan AKD oleh masing-masing juru bicara, Herry Asiku meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir. Secara serentak, para anggota menjawab “setuju” atas semua laporan tersebut.

Herry Asiku berharap hasil laporan kegiatan AKD dapat dijadikan masukan dan evaluasi dalam tahapan perencanaan sidang pertama tahun sidang 2022-2023. (adv)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan