12 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi di Mubar, Empat masih Perbaikan Berkas

  • Bagikan
Bimbingan teknis, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 oleh KPUD Muna Barat, Sultra. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menetapkan 12 partai politik lolos verifikasi administrasi. Lolosnya parpol tersebut, setelah melewati masa perbaikan administrasi sebagai rangkaian tahapan seleksi.

Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, diantaranya PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, PPP, PSI, PAN, dan Partai Perindo.

“12 parpol tersebut dinyatakan memenuhi syarat, karena telah melebihi syarat minimal keanggotaan, yaitu 78 orang,” kata Divisi Hukum KPUD Mubar, Laode Fatahudin, usai melaksanakan bimbingan teknis, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, Kamis (14/12/2017).

Selanjutnya, pihaknya melaksanakan verifikasi faktual pada 15 Desember 2017-4 Januari 2018. “Ini merupakan tahapan untuk lolos mengikuti Pemilu dari KPU Pusat,” ujar Fatahudin.

Verifikasi faktual dilakukan dua metode, yaitu metode sensus dan metode sampel. “Bagi Parpol yang keanggotaanya jumlahnya 100, maka akan digunakan metode sensus. Kalau diatas 100 akan digunakan metode sampel, yaitu 10 persen. Dan itu akan dilakukan dengan interval 10 dari urutan setelah pencabutan lot sampai mencapai 10 persen dari jumlah keanggotaan tadi,” jelas Fatahudin. 

Menurutnya, tahap verifikasi faktual kemungkinan masih ada parpol terseleksi. Misalnya, tidak memenuhi syarat minimal jumlah anggota, akibat terdapat keanggotaan parpol yang tidak mengakui dirinya sebagai anggota, sehingga tim verifikasi akan mencoret nama bersangkutan sesuai Peraturan KPU Nomor 11 pasal 40.

“Kalau tidak memenuhi syarat akan kembali dilakukan verifikasi faktual perbaikan dengan cara merekrut anggota baru, tetapi yang direkrut hanya untuk mencapai standar 78 orang sesuai dengan syarat minimal yang ditetapkan di Muna Barat,” tambah Fatahudin.

Selain 12 parpol tersebut, KPUD Mubar juga masih menunggu empat parpol lainnya yang melakukan perbaikan administrasi pasca putusan Bawaslu RI, yakni PKPI, PBB, Idaman, dan Republik sampai batas waktu 15 Desember hari ini.

“Masih ada empat parpol pasca putusan Bawaslu RI, yaitu PKPI, PBB, Idaman, dan Republik yang akan diverifikasi faktual karena saat ini tahapanya dia masih dalam tahapan penyerahan administrasi perbaikan sampai tanggal 15 hingga pukul 24.00 Wita. Kalau tidak menyerahkan, kami tetap menyampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI bahwa partai-partai tersebut tidak melakukan perbaikan,” ucap Fatahudin.

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan