Biadab, Kakek “Tertangkap Basah” Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang kakek bernama Arsyad (70) berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) berinisial MA (16). Kejadian tersebut diketahui ibu korban, FA (54) saat secara tidak sengaja melihat pelaku menjalankan aksi bejatnya dalam kamar di rumah korban di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

FA dengan membawa korban ditemani kerabatnya melaporkan hal itu ke Kepolisian Sektor Mandonga. Ia mengaku di hadapan polisi melihat pelaku melakukan perbuatan biadab itu pada Selasa, 12 September 2017 sekitar pukul 09.00 Wita.

“Waktu saya masuk ke dalam rumah tidak sengaja saya lihat mereka di kamar. Saya lihat anakku baring dan dia (pelaku) di atas dadanya. Pura-pura saya tidak lihat dan terus ke dapur. Nanti dia (pelaku) pergi izin untuk mandi ke luar rumah baru saya tanya anakku,” jelas FA sambil sesekali membasuh air matanya, Rabu (13/9/2017) sore. 

FA begitu terpukul ketika anaknya menceritakan kalau perbuatan semacam itu sudah sering dilakukan tersangka. Dalam setiap kali menjalankan aksinya menurut FA, anaknya selalu diancam akan dibunuh kalau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. 

“Katanya sudah sering dikasih begitu. Selalunya dia (korban) diancam mau dibunuh kalau cerita ke orang lain,” kata FA yang sesekali terisak menahan tangis. 

Pelaku sendiri masih merupakan paman dari korban. Menurut FA, sudah sebulan pelaku tinggal di rumah korban setelah sebelumnya tinggal di Gunung Merah, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra. Pengakuan FA, di tempat lamanya, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama ke anak lain. 

“Saya panggil bantu-bantu di rumah. Tapi ternyata dia kasih begitu anakku kasihan,” sesal FA. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Mandonga, AKP Haris Akhmat bertindak cepat dengan langsung menurunkan personilnya untuk menangkap tersangka.

“Untuk tindak selanjutnya kita tunggu hasil personil di lapangan. Kalau ancaman hukumannya bisa dikebiri dan sanksi pidana lainnya,” jawabnya singkat.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan