Dalami Kasus Umar Samiun, Ini 12 Orang yang Diperiksa KPK

  • Bagikan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said Kav. C1 Kuningan. Jakarta Selatan. foto: Internet

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perkembangan kasus suap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang melibatkan Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun, mulai memasuki pemeriksaan saksi. Melalui whatsapp-nya, Plh. Kepala Biro Humas KPK RI, Yuyuk Andriati,  Kamis (3/11/2016) pagi, kepada SULTRAKINI.COM mengatakan sampai Rabu, 2 November 2016 KPK telah memeriksa 12 orang saksi.

Pemeriksaan saski sendiri, kata Yuyuk, telah dimulai sejak Senin, 31 Oktober 2016 dengan memeriksa 5 orang saksi. “Pemeriksaan sudah dimulai Senin lalu (31 Oktober 2016). Ada 5 orang yang diperiksa termasuk Akil Mochtar,” katanya.

Kelima nama yang diperiksa pada Senin, 31 Oktober 2016 yakni Akil Mochtar selaku Mantan Ketua MK RI, Arbab Paproeka yang berprofesi sebagai Advokat, Ina Zuchriyah yang merupakan Pegawai MK RI, selanjutnya ada nama Saiful Anwar yang bekerja sebagai PNS Panitera Pengganti Definitif pada MK RI, dan La Rusuli yang berpofesi Wiraswasta. Lalu pada hari Selasa 1 November 2016, KPK RI memeriksa H. Buton Ahmad.

Kemudian, lanjutnya, pada hari Rabu 2 November 2016, KPK RI memeriksa 6 orang lainnya yakni, La Uku dan Dani yang keduanya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil. Lalu ada dua nama yang berasal dari Bank Mandiri yakni I Gede Chadrayasa Hartawan yang menjabat Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas dan Andri Antoni yang menjabat Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Diponegoro yang turut diperiksa. Juga ada nama Hamdan Zoelva selaku mantan Ketua MK RI dan Muhammad Alim selaku mantan Hakim MK RI turut diperiksa KPK RI.

Menurut, Yuyuk, 12 orang yang diperiksa tersebut diduga mengetahui hal yang berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Samsu Umar Abdul Samiun. “Semuanya diperiksa karena diduga mengetahui ataupun menyaksikan dan memiliki keterangan yang berkaitan dengan kasus ini,” terangnya.

Yuyuk mengungkapkan, masih akan ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi baru. Namun, sampai berita ini diturunkan ia belum mengonfirmasi siapa saja selanjutnya yang akan dipanggil ke KPK RI. Untuk Samsu Umar Abdul Samiun sendiri, katanya, sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan untuknya. “KPK belum ada jadwal kalau untuk dia,” tutupnya.

Sekadar diketahui, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Ketua MK, Akil Mochtar. Uang suap diberikan Samsu Umar Abdul Samiun ke Akil Mochtar guna pemulusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011. Akil sendiri telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus Akil Sendiri, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. Sejauh ini ada 7 sengketa Pilkada yang dimainkan Akil. Semua yang terlibat tersebut telah dijebloskan ke penjara yakni di pilkada Lebak dan Banten yang menjerat Ratu Atut dan Tubagus Chaeri Wardhana. Juga pilkada Empat Lawang yang menjerat Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana. Begitu pula dengan Bupati Morotai Rusli Sibua, Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Walikota Palembang Romi Herton.

  • Bagikan