Diduga Ilegal, BWS Sultra Diminta Hentikan Penambangan Pasir di Bondoala

  • Bagikan
Aksi unjuk rasa di depan BWS Sultra memprotes penambangan pasir di Desa Penuboha, Kecamatan Bondoala, Konawe, Kamis (25/1/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan masyarakat Desa Pebunoha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe berunjuk rasa di depan kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/1/2018).

Dalam aksinya itu massa meminta aktivitas penambangan pasir di salah satu sungai desa setempat dihentikan. Mereka menganggap, penambangan pasir menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar penambangan tersebut.

“Keberadaan penambangan pasir itu tanpa sepengetahuan kami dan diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait. Selain itu, para penambang itu baru hanya memiliki surat rekomendasi saja dari BWS Sultra namun sudah melakukan aktivitas,” ujar Pance dalam orasinya di depan kantor BWS Sultra, Kamis (25/1/2018).

Tidak hanya itu, Pance menilai hadirnya penambangan pasir di wilayah mereka berdampak pada kerusakan fasilitas umum hingga menimbulkan air sungai menjadi keruh.

“Jembatan di desa kami itu sudah rusak akibat lalu lalang kendaraan truk yang mengangkut pasir. Selain itu, sungai yang menjadi salah satu sumber untuk memenuhi kebutuhan warga setempat juga akhirnya tercemar. Sehingga warga tidak bisa mengambil air tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Penyidik Rekomendasi Teknis (Rekomtek), BWS Sultra, Wais Meronda membenarkan surat rekomendasi tersebut diberikan kepada pihak penambang yang sebelumnya melakukan permohonan. Tetapi, rekomandasi tersebut bukan sebuah keabsahan legal untuk melakukan aktivitas penambangan.

“Kami tegaskan bahwa rekomendasi itu bukan sebuah izin untuk melakukan aktivitas penambangan. Itu hanya bagian dari pengantar untuk penerbitan izin di Dinas Energi dan Mineral (ESDM). Selain itu juga, terhadap penambang pasir hanya diperbolehkan melakukan pengambilan pasir sebanyak 20 kubik dalam sehari, selebihnya itu tidak boleh,” kata Wais kepada SultraKini.Com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/1/2018).

Menindaklanjuti keluhan demonstran, pihaknya akan membentuk tim dan melakukan pengecekan di lokasi penambangan pasir tersebut.

“Jika benar terjadi pelanggaran yang menimbulkan terjadinya kerusakan sungai, kami akan memberikan surat peringatan. Namun jika sampai tiga kali teguran itu tidak diindahkan, saya selaku penyidik BWS Sultra akan menarik surat rekomendasi dan menghentikan aktivitas penambangan pasir di Desa Penobohu, Kecamatan Bondoala, Konawe,” pungkasnya.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan