Dikbud Kendari: Kampus ATK Termasuk Cagar Budaya

  • Bagikan
Kampus ATK yang merurut sejarah sebagai bekas sekolah cina di era penjajahan. Foto: Sarini Ido / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Nasib bangunan bersejarah di Kota Kendari nampaknya masih jauh dari perhatian pemerintah. Olehnya itu banyak bangunan yang bernilai sejarah yang telah ratusan tahun dirobohkan atau dirombak oleh pemiliknya saat ini.

Salah satu bangunan yang terancam kehilangan nilai sejarahnya karena perombakan misalnya bekas sekolah cina yang berada Jalan Martadinata nomor 1 Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari yang sejak tahun 1985 digunakan sebagai Kampus Akademi Teknik Kendari (ATK).

Oleh yayasan yang menaungi kampus tersebut, bangunan bercorak cina yang konon telah ada sejak jaman penjajahan ini telah berapakali dilakukan perombakan. Kampus ATK menempati bangunan ini sejak tahuhn 1983 dan mulai menerima mahasiswa baru sejak tahun 1985.

Menurut Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan, ATK, Silsiyani, bangunan kampus telah 90 persen diubah dari bentuk aslinya karena ada kerusakan. Dari keseluruhan yang tersisa hanya balok besar sebagai penyangga lantai dua. Sedangkan bagian lain seperti dinding, lantai, jendela, pintu dan ruangan telah diperbaiki pihak yayasan.

“Yang lama tinggal kayunya (penyangga dasar lantai dua), semua sudah diubah sudah rusak. Dulu tidak ada pintu dan jendela tahun 83. Lantainya tanah dulu, dikasi keras,” katanya, Rabu (21/9/2016).

Terkait bangunan bernilai sejarah ini, Kepala Bidang Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Dikbud Kota Kendari, Darwis menjelaskan bangunan kampus ATK memenuhi kriteria cagar budaya, berdasarkan UU nomor 11 tahun 2010. Namun Dikbud belum menetapkan statusnya bagunan di tepi Teluk Kendari itu sebagai cagar budaya .

“Kita baru mendata, belum menetapkan karena harus punya tim ahli. Kita baru menetapkan calon tim ahlinya,” jelas Darwis ditemui SULTRAKINI.COM, Rabu (21/9/2016).

Menurutnya UU menyatakan, kriteria cagar budaya yakni untuk bangunan berusia 50 tahun atau lebih, serta memiliki nilai sejarah dan nilai budaya.

Untuk penetapan status ini, setiap orang wajib mendaftarkan benda, bangunan, struktrur dan lokasi yang diduga cagar budaya meski tidak memiliki dan menguasainya. Jika tidak ada partisipasi dari pemiliknya, maka akan diambil ahli oleh pemerintah daerah.

Darwis menambahkan bangunan kategori cagar budaya bisa saja tetap dimiliki pemiliknya, namun secara khusus tetap dilindungi dan tidak boleh diubah tanpa henti aslinya. “Cagar budaya tidak harus dimiliki pemerintah. Tapi wajib dilindungi,” tutup Darwis. 

  • Bagikan