Kasus Korupsi RSBG, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abd Salam.Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka, yakni YS dan SH, Senin (20/06/2016). Penyematan status tersangka kepada YS dan SH setelah penyidik menemukan unsur tindak pidana korupsi terkait dana pendapatan RSBG sebesar Rp3,5 miliar tahun 2015.

 

\”YS dan SH telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana pendapatan RSBG Kolaka tahun 2015,\” terang Kajari Kolaka Jefferdian melalui Kasi Pidsus, Abd Salam ditemui di ruang kerjanya usai menetapkan YS dan SH tersangka, Senin (20/06/2016).

 

Dijelaskan mantan Kasi Pidum Kejari Pasarwajo ini, penetapan dua tersangka tersebut didasarkan pada hasil pengembangan penyidikan, dimana YS saat menjadi bendahara penerimaan RSBG tahun 2015 menyerahkan uang kepada SH dalam kapasistasnya sebagai Direktur PT. BBM, yakni perusahaan yang bergerak bidang pengadaan obat – obatan dan barang habis pakai sebesar Rp3,5 miliar.

 

Anehnya, kata Abd Salam, YS menyerahkan uang miliaran rupiah dengan 10 kali transaksi sejak Agustus – Desember 2015 kepada SH tanpa melalui prosedur.

 

\”Dalam kwitansi hanya YS dan SH yang bertandatangan. Sementara direktur tidak ada namanya tertulis. Artinya ini kan sudah menyalahi prosesur. Kok dengan mudahnya uang tersebut dikeluarkan, apalagi yang mengeluarkan justru bendahara penerimaan. Begitu pula antara pihak RSBG dan PT BBM belum terikat kontrak kerja,\” jelas Abd Salam.

 

Ketika ditanya apakah pasca penetapan YS dan SH tak dimungkinkan lagi ada penambahan tersangka.

 

\”Penanganan kasus ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan. Kalau ditemukan alat bukti cukup adanya keterlibatan pihak lain yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara, penyidik pasti menetapkan tersangka baru,\” tegas Abd Salam.

 

Terkait tindak pidana korupsi penyelewengan dana RSBG sebesar Rp3,5 miliar, tersangka diancam pasal 239 junto pasal 18, 55 ayat 1 dan pasal 64 KUHP.

 

Pantauan SULTRAKINI.COM di kantor Kejari Kolaka, sekitar pukul 15.00 WITA, YS dan SH terlihat memenuhi panggilan penyidik. Dan, berselang 2 jam lebih diperiksa di ruang Kasi Pidsus, akhirnya keduanya keluar ruangan.

 

Meski keduanya telah ditetapkan tersangka namun belum dilakukan penahanan karena penyidik menilai kedua tersangka terlihat kooparatif dalam proses pemeriksaan.

 

Untuk diketahui, mencuatnya kasus penyelewengan dana pendapatan RSBG Kolaka, bermula dari hasil audit BPKP Perwakilan Sultra tahun 2015. Mengetahui adanya kebocoran dana miliaran rupiah menjadi pemantik Bupati Kolaka Ahmad Safei mencopot Direktur RSBG dr Azis Amin beberapa waktu lalu, termasuk mengganti YS sebagai bendahara pendapatan.

  • Bagikan