Kejaksaan Telusuri Indikasi Rekayasa Bunga di BRI

  • Bagikan
Kantor BRI di Kendari

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka mulai aktif menelusuri indikasi rekayasa bunga bank di BRI Cabang Kolaka.\”Penyelidikan belum kita lakukan, tapi memang ada penyampaian lisan masuk ke kita. Makanya kita baru akan telusuri. Kalau ada PNS atau nasabah yang mau kasih keterangan, itu lebih baik. Jangan takut kita tidak akan jadikan dia saksi,\” kata kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jefferdian.Saat ini, jaksa masih akan meneliti adanya unsur kejahatan perbankan, ataupun hanya kesalahan biasa. Jika ada unsur kejahatan atau kesengajaan, selanjutnya Kejari akan menelisik lebih jauh apakah bersifat lokal atau kebijakan manajemen BRI secara nasional.Beberapa PNS Pemkab Kolaka yang namanya enggan disebutkan mengaku bahwa pihak bank telah bersedia mengembalikan dana mereka. Meski telah menjanjikan pengembalian dana kelebihan pembayaran bunga pinjaman, namun Kejaksaan Negeri Kolaka sudah terlanjur bergerak.Saat bersamaan, pimpinan BRI yang hendak dikonfirmasi terkait indikasi pungutan bunga secara tidak sah, tidak dapat ditemui. Salah seorang karyawan BRI Kolaka menyatakan bahwa pimpinan mereka sedang sibuk.Dugaan pungutan bunga pinjaman secara tidak sah oleh BRI ternyata belum diketahui secara luas oleh PNS maupun anggota TNI/Polri. Terbukti ketika awak media ini mengonfirmasi tentang hal tersebut, mereka justru bertanya balik mengenai kebenaran informasi itu.Kepala Bagian Keuangan Setda Kolaka, Sukur Toty membenarkan bahwa BRI telah menyatakan siap mengembalikan dana PNS yang terlanjur dipungut. \”Saya dengar sudah ada (PNS) yang ke sana (BRI) tanyakan itu,\” katanya.Selama ini para peminjam dana di BRI yang melakukan pelunasan awal/top up sisa kredit, tetap dikenakan bunga plus penalti oleh pihak bank.Ironisnya, para peminjam di BRI didominasi PNS dan TNI/Polri, yang dalam kenyataannya selalu membayar di muka sisa kredit mereka, sebelum kembali melanjutkan pinjaman.Selain masalah bunga, BRI juga diduga tetap mengenakan biaya premi asuransi kepada debitur top up, yang akan melanjutkan pinjaman mereka, tanpa memperhitungkan premi pinjaman sebelumnya.Beberapa waktu lalu, terungkap fakta bahwa BRI telah menerima kelebihan dana dari bunga yang tidak semestinya mereka pungut dari nasabah.Pungutan bunga yang dilakukan secara tidak sah itu dilakukan oleh BRI secara terang-terangan, dengan tetap mengenakan bunga meski debitur melakukan top up (pelunasan di muka) atas sisa pinjaman mereka.Belum diperoleh keterangan pasti mengenai awal terungkapnya \”pungutan bunga\” secara tidak sah itu.Meski demikian, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa BRI Cabang Kolaka akhirnya bersedia mengembalikan dana nasabah, yang umumnya didominasi anggota TNI/Polri dan PNS.(B)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan