Kejari Kolaka Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi ke Pengadilan Tipikor

  • Bagikan
Kajari Kolaka Jefferdian. (Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka telah melimpahkan tiga tersangka beserta berkas perkara korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Ketiga tersangka itu, yakni Yasmin dan Sahira Hidi dalam perkara kasus dugaan korupsi penyelewengan dana di Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka, serta Wahab Tahir yang terbelit kasus proyek pembangunan pagar kampus Universitas Sembilan Belas November (USN).

“Kami telah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Kendari, sejak Jumat pekan lalu,” ungkap Kajari Kolaka, Jefferdin yang ditemui di ruang kerjanya.

Terkait jadwal sidang, pihak JPU kini sedang menunggu ketetapan dari Pengadilan Tipikor. “Jadwal sidangnya menunggu dari pihak pengadilan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Yasmin terseret kasus tindak pidana korupsi, karena saat menjadi bendahara penerima di RSBG Kolaka ia diduga menyalahgunakan uang setoran pasien hingga lebih dari Rp 3 miliar sesuai hasil audit BPK tahun 2015.

Sedangkan Wahab Tahir merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan pagar kampus USN, dengan taksiran kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah. Dua tersangka, Suwito dan Ridwan lebih dulu dilimpahkan berkasnya dan kini sedang menjalani sidang.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan