Klaim Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, OJK Optimalkan Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution (Foto: Istimewa)
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

Koordinasi kebijakan diperkuat bersama KSSK, Kementerian/Lembaga, industri jasa keuangan serta dunia usaha untuk mendorong sektor riil terus bergerak menjalankan roda perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.

Berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid-19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

“Kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil,” ujar Fredly, Rabu (5/8/2020)

Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK antara lain restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri jasa keuangan.

OJK mengklaim bahwa berbagai kebijakan stimulus tersebut telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan, tercermin dari kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

Sesuai data OJK, posisi rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Umum Konvensional (BUK) pada Juni 2020 masih cukup tinggi yakni sebesar 22,59 persen. Kecukupan likuiditas juga terjaga dengan baik tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) per 15 Juli 2020 menguat ke level 122,57 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 26,02 persen, jauh berada di atas threshold 50 persen dan 10 persen.

“Di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan kinerja intermediasi perbankan, posisi Juni kredit tumbuh sebesar 1,49 persen yoy dengan NPL gross sebesar 3,11 persen,” ungkap Fredly.

OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan