KPK Segera Periksa Nur Alam

  • Bagikan
Foto Ilustrasi internet.

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, untuk melengkapi berkas tersangka dugaan korupsi dalam penerbitan izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan setelah sebelumnya Nur Alam beberapa kali mangkir dalam jadwal pemeriksaan penyidik.

“Iya, seperti itu,”? ujar Saut saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Senin (17/10/2016).

KPK sempat mengurungkan pemanggilan terhadap Nur Alam menunggu hasil gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh gubernur Sultra dua periode itu, namun setelah gugatan ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu?, 12 Oktober 2016, maka KPK kini mengambil ancang-ancang untuk segera memanggil Nur Alam.

KPK juga telah mengantongi perhitungan sementara kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi Nur Alam. Namun, belum menyebut jumlah pasti mengenai angkanya sebab penyidik yang memegang data yang lebih lengkapnya. “Sudah ada (jumlah kerugian keuangan negara),” kata Saut.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan penerbitan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

Atas perbuatan itu, Nur Alam dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 Ayat (1) KUHP.

  • Bagikan