Mantan Ketua KPU Kendari Masih Ditahan, Bendahara Menanti Putusan

  • Bagikan
Mantan Ketua KPU Kota Kendari, Syam Abdul Djalil

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mantan Ketua KPU Kota Kendari periode 2009/2014 Syam Abdul Djalil dan bendaharanya Purbatin Hadi kini masih ditahan Kejaksaan Negeri Kendari. Kedua tersangka penyelewengan dana hibah Pilwali Kota Kendari 2012 itu, sedang menjalani proses persidangan kasus tindak pidana korupsi.Kejaksaan Negeri Kendari masih menunggu fakta baru dari hasil persidangan Syam Abdul Djalil.\”Jadi kita masih menunggu fakta persidangan dari Syam dan tidak menutup kemungkinan ada (pihak lain yang terlibat),\” ujar Kasi Intel Kejari, Indra Efendi kepada SULTRAKINI.COM, Selasa (5/4/2016).Hingga saat ini, pihak Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka Syam, namun persidangan Syam harus tertunda akibat proses pemberkasan yang masih dilakukan pihak Kejari. Sementara itu Purbati Hadi tinggal menunggu putusan persidangan.\”Intinya Purbatin Hadi itu sudah mau putusan, agendanya minggu ini. Kalau Syam saat ini masih dalam tahap pemberkasan,\” tambah Indra Efendi.Syam Abdul Djalil yang juga merupakan mantan Caleg DPD RI ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari pada 22 Februari 2016. Kemudian ia ditahan dan dijebloskan ke Rutan Punggolaka pada Kamis 2 Maret 2016. Syam ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan fakta persidangan Purbatin Hadi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2015 lalu, dan sebentar lagi menunggu putusan sidang.Sebelumnya, Purbatin Hadi yang pada saat itu masih menjabat sebagai bendahara KPU Kota Kendari, didakwa menilep dana hibah Pilwali 2012 sebesar Rp1,376 miliar. Uang tersebut kemudian ia transfer ke-rekening Bank Arta Graha milik Syam Abdul Djalil sebesar Rp1 miliar, dan Bank CIMB Niaga yang juga milik Syam sebesar Rp300 juta. Sementara sisanya Rp76 juta diambil oleh Purbatin sendiri.(B)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan