Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan Polda Sultra

  • Bagikan
Dirreskrimum Polda Sultra, Kombespol Chuzaini Pattopoi saat memperlihatkan para tersangka pelaku pencurian beserta penadahnya. Foto: Rian Adriansyah / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil membekuk sindikat komplotan pencurian kendaraan bermotor serta barang elektronik lintas kabupaten.

Cukup fantastis, dari sembilan tersangka yang dibekuk, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra mengamankan 25 unit sepeda motor beserta barang elektronik lainnya yang dikumpulkan sejak Juli 2016 lalu.

Diketahui, wilayah aksi kejahatan para tersangka yang berinisial S, ZM, R, S, IR dan AN beserta tiga orang penadah MB, L dan RY yakni Kota Kendari, Konawe, Konawe Selatan dan Kolaka. Salah satu dari tersangka yakni ZM merupakan residivis kasus yang sama.

Dalam aksinya, komplotan ini terbilang nekat, sebab salah satu korban kejahatannya adalah anggota polisi di Satlantas Polresta Kendari. Dari rumah anggota polisi ini, tersangka berhasil menggasak satu unit TV serta laptop. Selain nekat komplotan ini juga terbilang berani, pasalnya dalam melakukan aksinya mereka bahkan membawa senjata tanam.

“Aksi mereka hasil dari pengembangan. Mereka melakukan pencurian dari satu rumah ke rumah lainnya dan jaringan lintas kabupaten,” ungkap Dirreskrimum Polda Sultra, Kombespol Chuzaini Pattopoi dalam konfrensi pers diruang Media Centre Bidhumas Polda Sultra, Rabu (21/9/2016) pukul 14.15 Wita.

Kombespol Chuzaini menambahkan, motor hasil curian para tersangka dijual dengan harga dikisaran Rp2 juta hingga Rp3 Juta kepada seorang penadah yang juga telah ditetapkan juga sebagai tersangka.

“Motor yang dicuri di Kendari dilempar ke Kolaka, begitu juga sebaliknya. Jadi kalau ada yg mau jual motor murah ya bisa jadi itu dicurigai sebagai hasil kejahatan,” tuturnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka kini harus bersiap mendekam dibalik jeruji besi dan merasakan dinginnya lantai penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dan 480 (penadahan) dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. 

Dengan banyaknya barang bukti yang diamankan, Kombespol Chuzaini Pattopoi menghimbau pada masyarakat yang merasa telah kehilangan sepeda motornya, diharapkan segera melakukan pengecekan di Polda Sultra dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan kendaraan.

“Kami masih mendata nomor mesin serta rangkanya dan segera kita rilis,” pungkas perwira yang menggantikan posisi Kombespol Agus Sadono yang kini menjabat Dirreskrimum Polda Aceh,”

  • Bagikan